Mudahnya Mendirikan Perusahaan Berkat UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).

MONITORDAY.COM -Badan hukum merupakan persyaratan jika kita ingin mendirikan sebuah badan usaha. Badan usaha merupakan organisasi dimana antara uang pribadi dengan lembaga dipisahkan. Hal ini merupakan syarat bagi profesionalisme sebuah lembaga. Bagi lembaga non profit, badan hukum yang dibuat bisa berupa yayasan atau lembaga swadaya masyarakat. Bagi lembaga bisnis, badan hukum bisa CV, UD dan Perseroan Terbatas.
Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT mempunyai banyak manfaat bagi sebuah bisnis. Sayangnya selama ini mendirikan PT cukup sulit karena dua hal: pertama besarnya modal, kedua banyaknya persyaratan. Modal minimal untuk mendirikan PT adalah 50 juta. Salah satu persyaratan PT adalah membuat akta notaris. PT juga mesti didirikan minimal oleh dua orang. Tiga hal ini membuat tidak banyak UMKM yang bisa membentuk PT.
Ada sebuah harapan bagi UMKM yang ingin mendirikan PT berkat UU Cipta Kerja. Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).
Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan. Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp 50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya.
Apabila telah berbentuk PT, maka UMKM tersebut memiliki akses untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan. Selain itu, lanjutnya, dengan berbadan hukum, UMKM juga lebih mudah dalam mengekspor barang produksinya ke mancanegara.
Sebagai informasi, kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diatur dalam Omnibus Law BAB VI Kemudahan Berusahan Bagian Keempat tentang Perseroan Terbatas.
Beberapa poin yang mempermudah pelaku usaha kecil dan mikro diantaranya adalah, tidak ada lagi batasan minimal dua orang untuk mendirikan PT. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 7C yang menyebutkan, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh orang atau lebih tidak berlaku bagi perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Selain itu, pelaku UMKM tidak lagi dibebankan biaya pembentukan PT.
Padahal, dalam aturan yang berlaku saat ini biaya minimal pembentukan PT mikro dan kecil sebesar Rp 50 juta. "Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum," bunyi Pasal 153J ayat 1. Lebih lanjut, pelaku UMKM tidak perlu lagi melapor notaris untuk membentuk suatu PT. Pelaku usah tinggal mendaftarkan izin PT ke Kementerian Hukum dan HAM.