Peta Okupasi Sektor Kelautan dan Perikanan
Secara harfiah kita istilah okupasi berarti pendudukan atas tanah kosong atau pendudukan terhadap suatu wilayah oleh kekuatan militer. Namun dalam stadardisasi profesi okupasi bermakna jenis bidang pekerjaan. Penetapan suatu okupasi berarti pengakuan secara legal atas suatu bidang pekerjaan. Pengakuan yang diharapkan meningkatkan apresiasi khalayak terhadap jenis pekerjaan tersebut.

MONDAYREVIEW.COM – Secara harfiah kita istilah okupasi berarti pendudukan atas tanah kosong atau pendudukan terhadap suatu wilayah oleh kekuatan militer. Namun dalam stadardisasi profesi okupasi bermakna jenis bidang pekerjaan. Penetapan suatu okupasi berarti pengakuan secara legal atas suatu bidang pekerjaan. Pengakuan yang diharapkan meningkatkan apresiasi khalayak terhadap jenis pekerjaan tersebut.
Ingatan kita tentang pekerjaan bidang kelautan dan perikanan melekat kepada nelayan, petambak, atau pedagang ikan semata. Padahal ada petani garam, petani rumput laut, petani budidaya mutiara, pengrajin kerang dan rumah siput, pembuat kapal, pembuat jaring dan seterusnya. Ternyata banyak sekali dan masing-masing memiliki disiplin kerja yang membedakannya dengan jenis pekerjaan lainnya.
Setiap profesi atau jenis pekerjaan tersebut perlu dihargai, ditempatkan, dikembangkan, dan diberi kesempatan untuk berkembang dalam bidangnya masing-masing. Dengan demikian secara kualitatif juga akan ada perbaikan secara terus menerus. Termasuk perbaikan dalam sisi keekonomiannya atau penghasilan dan kesejahteraannya. Tentu dalam perbaikan tersebut senafas dengan peningkatan kualitas SDM yang berperan di dalamnya.
Terkait dengan hal tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dalam membuat peta okupasi sektor kelautan dan perikanan, yang disahkan bersama empat lembaga yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Kadin.
Peta okupasi nasional ini disusun sebagai kerangka acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada bidang kelautan dan bidang perikanan. Penyusunannya dilakukan bersama dengan para stakeholders terkait, yaitu asosiasi industri, asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi di bidang kelautan dan perikanan. Demikian menurut Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja.
Tujuannya menyiapkan strategi bersama untuk menghadapi tantangan kualifikasi SDM terkini. Peta okupasi ini terdiri dari 251 okupasi atau jenis jabatan dalam proses bisnis kelautan dan perikanan, di mana 126 di antaranya merupakan jenis jabatan di bidang kelautan dan 125 lainnya jenis jabatan bidang perikanan.
Pengesahan peta okupasi ini sendiri melibatkan empat lembaga lainnya, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penyusunan peta okupasi nasional bidang kelautan dan perikanan ini merupakan sebuah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya peta okupasi akan mengubah pola usaha perikanan dari yang semula suatu kegiatan turun temurun mengikuti orang tua dan nenek moyang menjadi sebuah profesi yang memiliki standardisasi dan dihargai. Demikian menurut Kepala BRSDM, Sjarief Widjaja sebagaimana dilansir web KKP.
Ada dua hal yang harus dilakukan untuk menyusun peta okupasi nasional ini. Pertama, merumuskan semesta masalah seperti struktur ketenagakerjaan di industri perikanan. Misalnya, pada penangkapan ikan, untuk kapal di atas 24 meter atau 30 GT telah ada standar umum dari International Maritime Organization (IMO).
Sedangkan untuk pengaturan standarisasi tenaga kerja kapal penangkap ikan di bawah ukuran 24 meter diserahkan kepada yuridiksi masing-masing negara. Namun di Indonesia struktur ketenagakerjaan ini belum diputuskan. Padahal, jumlah kapal dibawah 24 meter di Indonesia mencapai 625.000 unit. Sedangkan yang berukuran di atas itu hanya sekitar 11.000 unit.
Penyusunan peta okupasi nasional bidang kelautan dan perikanan ini merupakan sebuah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya peta okupasi akan mengubah pola usaha perikanan dari yang semula suatu kegiatan turun temurun mengikuti orang tua dan nenek moyang menjadi sebuah profesi yang memiliki standardisasi dan dihargai.
Penyusunan peta okupasi ini akan menjadikan profesi nelayan, pembudi daya ikan, maupun pengolah perikanan ini sebagai profesi yang memiliki kehormatan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh negara.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati menilai peta okupasi ini sudah sangat dibutuhkan masyarakat industri, lembaga pendidikan dan pelatihan, maupun lembaga sertifikasi profesi demi menciptakan SDM berdaya saing tinggi.
Lilly menjelaskan, peluncuran peta okupasi bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelatihan, pendidikan, dan penyuluhan kelautan dan perikanan dengan peta okupasi.
Peta okupasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam perencanaan dan pengembangan SDM kelautan dan perikanan, baik di lingkungan pendidikan maupun pelatihan vokasi dalam dunia usaha dan industri.
Hambatan penyerapan SDM kelautan dan perikanan di dunia kerja terjadi karena tidak adanya link and match antara implementasi sistem pendidikan dan pelatihan di hulu yakni dunia pendidikan dengan apa yang dibutuhkan dunia usaha/industri. Demikian Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat menegaskan sinyalemennya.
Dalam hal ini pihak KADIN akan membantu menjembatani SDM yang sudah disertifikasi ke dunia usaha/dunia industri.Potensi pekerjaan di industri perikanan masih sangat besar dan terbuka mulai dari aspek teknis hingga level manajerial. Kami siap bantu jembatani tetapi tentu harus terbukti berkualitas dan bagus.