Pesan KPK : Empat Poin Cegah Korupsi di Daerah

MONITORDAY.COM - Setidaknya ada empat poin untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Yang pertama adalah permasalahan aset Pemkot. Pengadaan aset dapat menjadi celah korupsi, juga jika terjadi pengalihan aset. Berbagai cara dilakukan para pihak yang berniat korup. Baik di lingkungan pemkot maupun swasta.
Demikian ditegaskan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Sumatera Maruli Tua terkait empat poin yang harus diperhatikan secara serius dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Dia berpesan kepada Wali Kota Tanjungpinang agar memonitor dan mengingatkan kepada jajarannya untuk mencegah sedini mungkin potensi-potensi yang bisa berakibat korupsi.
Pada kesempatan terpisah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengingatkan besarnya potensi kerugian negara ketika aset tanah dan bangunan milik pemerintah tidak dikelola baik dan sampai hilang.
Yang kedua aset P3D (personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen), yang ketiga terkait penyerahan PSU (prasarana sarana utilitas), dan terakhir permasalahan sertifikat tanah.
Terkait program sertifikasi aset pemerintah KPK telah mendorong program itu selama beberapa tahun terakhir. Hal ini bertujuan untuk mengamankan aset pemerintah daerah, termasuk aset Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Untuk menghindari potensi korupsi terkait aset BUMN, lanjutnya, KPK telah mendampingi PT KAI, PLN dan Pertamina.
Sementara itu Maruli Tua mengingatkan jangan sampai terlambat karena sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan.
Selain itu, menurut dia, masalah korupsi di daerah bermula dari perencanaan dan penganggaran. Maka itu, untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan (SHS) dan analisis standar biaya (AKB)
"Tindak korupsi ini dapat dihindari dengan memperbaiki perencanaan dan manajemen penganggarannya," ujar Maruli Tua.
Dia juga menyampaikan terkait perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin.
"Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP ini cukup penting dalam proses perizinan, karena SDM yang berkecimpung di perizinan haruslah memiliki kompetensi yang baik dan paham," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan pentingnya upaya mencegah praktik-praktik korupsi khususnya di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.
"Korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena merupakan penghambat utama tercapainya tujuan pembangunan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat tidak akan tercapai apabila masih terdapat praktik korupsi dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan yang kita laksanakan," ucapnya.
Salah satu langkah pemerintah dalam mendukung program ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 143 tahun 2018 tentang rencana aksi dan satuan tugas program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Kelompok kerja bertanggungjawab terhadap pelaksanaan rencana aksi di OPD dan melaporkan hasil capaian rencana aksi itu melalui aplikasi MCP KPK.
“Kepada kepala OPD, satgas, maupun pokja pelaksana rencana aksi, agar kiranya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sengan sungguh-sungguh dan maksimal, kita harapkan pada tahun ini capaian rencana aksi tersebut dapat tercapai sesuai target,” ucap Rahma.
Rahma mengapresiasi kunjungan kerja Tim KPK yang karena dapat memberikan pencerahan bagi Pemkot Tanjungpinang dalam mencegah praktik korupsi serta hal-hal teknis yang terjadi di lapangan.
"Kami sangat berterima kasih KPK telah memberikan pencerahan dan penjelasan terhadap upaya pencegahan korupsi dan hal lainnya agar kami dapat bekerja secara prosedural, aman, efektif dan akuntabel," demikian Rahma.