KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Terkait Bantuan Keuangan

MONITORDAY.COM - Dugaan kasus suap terkait dengan bantuan keuangan atau hadiah dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019 saat ini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan KPK.
Saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka pada saat penangkapan dan/atau penahanan terhadap para tersangka.
"Meski demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.
Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut.