Publik Perlu Cermati dan Beri Masukan Atas Rancangan Undang-Undang

Publik Perlu Cermati dan Beri Masukan Atas Rancangan Undang-Undang
Sidang DPR RI/ net

MONITORDAY.COM - Tahun 2021 ini kerja legislasi para anggota parlemen cukup padat. Tugas DPR sebagai lawmaker atau pembuat Undang-Undang sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Menentukan prioritas mana yang harus didahulukan tidaklah mudah di tengah tantangan dan dinamika sosial-politik-ekonomi yang terus berubah dengan cepat.

Publik perlu memahami dan memberikan kontribusi dengan kritik, usulan dan masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas sepanjang tahun ini. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pertama, ada 4 RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas RUU Prioritas 2021. Satu, RUU tentang jabatan hakim yang diusulkan DPR dalam hal ini Komisi III; dua, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan oleh Baleg ataupun DPR RI; tiga, RUU tentang HIP yang diusulkan oleh DPR; empat, RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota. Demikian menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Supratman kemudian menjelaskan bahwa ada satu RUU usulan pemerintah uang kemudian masuk Prolegnas Prioritas 2021. Rancangan Prolegnas Prioritas 2021 ini baru disepakati pada tingkat pertama di Baleg dan akan dibawa ke tingkat dua di paripurna DPR RI.

"Kemudian yang kedua, ada satu RUU yang merupakan RUU tambahan yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021, yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah," ujar Supratman.

"Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD," imbuhnya.

RUU Usulan DPR antara lain  terkait RUU Penyiaran, RUU Kejaksaan, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,  RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RUU Energi Baru dan Terbarukan, RUU Penanggulangan Bencana, RUU Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Sistem Keolahragaan Nasional, RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Beberapa RUU terkait pembentukan pengadilan di berbagai provinsi. Antara lain RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, RUU Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, RUU Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan RUU Pengadilan Tinggi Papua Barat, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, RUU Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan RUU Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, RUU Pengadilan Tinggi Agama Bali, RUU Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, RUU Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan RUU Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Larangan Minuman Beralkohol,  RUU Aparatur Sipil Negara, Masyarakat Hukum Adat, RUU Praktik Psikologi, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Sementara usulan Pemerintah adalah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Perubahan Landas Kontinen Indonesia, RUU  Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU Narkotika, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Ibukota Negara, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, RUU Ketentuan Umum Perpajakan

DPD juga mengajukan dua susulan yakni RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Badan Usaha Milik Desa.