Perpres PPK Jamin Madrasah Diniyah Tetap Terjaga
“Tidak banyak perubahan isi Perpres dengan Permendikbud nomor 23/2017,”

MONDAYREVIEW.COM – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/9) secara subtansi tidak jauh beda dengan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017.
Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Hanura kepada awak media, Rabu (6/9).
“Tidak banyak perubahan isi Perpres dengan Permendikbud nomor 23/2017,” katanya.
Menurutnya lahirnya Perpres untuk menguatkan substansi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Melalui Perpres ini maka ada peraturan yang terintegrasi antara sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. “Ini akan mempermudah mengatur Kemendikbud dan Kemenag,” tegasnya.
Perpres ini menjadi solusi terbaik untuk menghilangkan pandangan bahwa kebijakan lima hari sekolah atau yang dikenal dengan istilah full day school akan menghilangkan madrasah diniyah terjawab."Perpres memudahkan mengatur Kemendikbud dan Kemenag, karena Permendikbud kan tidak bisa mengatur Kemenag, maka harus dibuat dalam Perpres, supaya jelas pengaturan mengenai posisi dan peran madrasah diniyah," jelasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR tersebut berpendapat secara substasi penguatan pendidikan karakter seperti yang diatur dalam perpres memang dibutuhkan untuk generasi ke depan. "Agar lebih baik lagi, tentunya peran sekolah disini cukup besar, makanya Perpres PPK ini menjadi bermakna," ujarnya.
Selain itu, Dadang menambahkan bahwa Perpres ini juga akan berdampak pada konsentrasi guru untuuk mengajar di sekolah saja. "Sehingga untuk memenuhi kualifikasi sertifikasi 24 jam pelajarab tidak usah mengajar ke mana-mana cukup di satu sekolah. Ini akan berdampak juga pada kesejahteraan dan kualitas guru,"jelasnya.