Penuhi Keinginan Mahasiswa, Mendikbud Beri Keringanan UKT
Menanggapi berbagai protes di berbagai daerah, Kemdikbud berikan keringanan pembayaran UKT mahasiswa. Mendikbud Nadiem Makarim terbitkan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020.

MONDAYREVIEW.COM – Uang kuliah tunggal menjadi sorotan menjelang tahun akademik 2020/2021. Banyak mahasiswa yang menolak pembayaran UKT dalam jumlah yang semestinya. Hal ini karena dalam situasi pandemi, kegiatan pembelajaran dilaksanakan via daring. Sebagian mahasiswa juga ikut terkena dampak Covid-19.
Puluhan mahasiswa Universitas Brawijaya Malang melakukan unjuk rasa pada Jumat (19/6). Mahasiswa menuntut UKT diturunkan sebesar 50%. Mahasiswa juga menuntut transparansi keuangan dari pihak kampus, mengingat dalam laporan keuangan kampus pengeluaran operasional berjumlah besar. Padahal selama ini kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh.
Abdul Hakim wakil rektor Universitas Brawijaya menemui para mahasiswa yang berunjuk rasa. Dia menjelaskan siapapun mahasiswa yang merasa keberatan dengan UKT dipersilahkan untuk mengajukan keringanan. Pihak kampus menurutnya tidak akan membiarkan ada satu mahasiswa pun yang tidak mampu membayar UKT. Meskipun sudah ditemui, para mahasiswa mengaku belum puas atas penjelasan Abdul Hakim.
Unjuk rasa mahasiswa terjadi juga di Universitas Negeri Semarang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, IAIN Wali Songo Semarang dan berbagai universitas lainnya. Tuntutan mereka seragam yakni keringanan UKT di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi berbagai protes di berbagai daerah, Kemdikbud berikan keringanan pembayaran UKT mahasiswa. Mendikbud Nadiem Makarim terbitkan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020. Aturan ini berisi keringanan UKT bagi mahasiswa yang berada dalam lingkup PTN. Adanya aturan ini membuat perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan keringanan UKT yang sebelumnya belum memiliki payung hukum.
Mahasiswa yang sedang cuti tidak diwajibkan membayar UKT. Mahasiswa semester akhir yang hanya mengabil 6 SKS atau kurang maksimal membayar UKT sebesar 50% dari yang seharusnya. Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.
Walaupun aturan keringanan UKT hanya berlaku bagi PTN, namun Kemdikbud juga akan membantu meringankan UKT mahasiswa PTS. Menurut Nadiem PTS pun harus mendapatkan perhatian karena merupakan mitra pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari anggaran beasiswa perguruan tinggi sebesar 4,1 triliun, 1 triliun akan dialokasikan untuk membantu 410.000 mahasiswa khususnya PTS.
Menanggapi kebijakan keringanan UKT, Rektor Institut Pertanian Bogor Dr. Arif Satria memberikan apresiasi. Menurut Arif, yang sekarang perlu dilakukan adalah sosialisasi kepada mahasiswa tentang keputusan Mendikbud tersebut. Arif juga mengajak agar semua pihak bergotong royong pada masa pandemi ini.
Senada dengan Arif, pakar pendidikan dari Institut Teknologi Bandung Prof. Satryo Soemantri mengatakan pihak kampus perlu bermusyawarah dengan mahasiswanya terkait UKT. Semua pihak harus mendapatkan akses pendidikan yang setara. Maka jika ada permasalahan terkait biaya, hendaknya dimusyawarahkan dan dicari solusinya.
Kebijakan keringanan UKT merupakan titik terang bagi kelangsungan pembelajaran pada masa pandemi. Semoga di tengah-tengah pandemi ini pembelajaran kita tetap berkualitas meskipun tidak seperti pada masa normal.