Perppu Ormas Langkah Mundur Kehidupan Demokrasi Indonesia
Langkah Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

MONDAYREVIEW.COM- Sekjend Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Girindra Sandino menilai langkah Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pasalnya dalam Perppu tersebut Pemirintah dapat langsung membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 tanpa melalui proses pengadilan.
“Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan langsung membubarkan ormas yang bertentangan Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut, Menteri Hukum dan HAM hanya perlu mengeluarkan dua sanksi admnistratif, yakni peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan penghentian kegiatan,” jelasnya dalam keterangan persnya, Sabtu (15/7).
Menurutnya Perppu No.2/2017 merupakan langkah mundur kehidupan demokrasi di Indonesia yang sudah terkonsolidasi dengan baik. Padahal pencabutan status badan hukum yang dahulu diatur UU No 17/2003 tentang Ormas harus melalui lembaga peradilan, yang didahulukan dengan mengajukan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum ke pengadilan negeri oleh kejaksaan.
“Ini merupakan langkah mundur kehidupan demorasi di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa Perppu ini menunjukkan bahwa pemerintah saat ini otoriter. Penghapusan delapan belas pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang salah satunya adalah pembubaran ormas tanpa jalur lembaga peradilan dan prosedur berjenjang, jelas menunjukkan watak otoriter dan paranoid pemerintah dalam menangani Ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.
“Perppu no.2/2017 mengarah pada bentuk teror pemerintah terhadap gerakan sipil di Indonesia, khususnya gerakan sipil yang berbasis Islam,” jekasnya.
Girindra menambahkan tindakan pemerintah juga jelas bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).
Girindra mengingatkan pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menangani masalah pembubaran Ormas, karena dampak berantainya akan sangat fatal terhadap demokrasi serta kehidupan berbangsa dan bernegara.