Permenkes PSBB Atur Pembatasan Moda Transportasi hingga Libur Sekolah

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permenkes PSBB Atur Pembatasan Moda Transportasi hingga Libur Sekolah
Foto: istimewa

MONITORDAY.COM – Untuk mempercepat penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu point dalam Permenkes tersebut adalah soal aturan pembatasan moda transportasi. Ini tentu saja jadi angin segar bagi beberapa pemerintah daerah yang dalam beberapa terakhir memang telah mengajukan usulan pembatasan ini. poin-poin tersebut tepatnya ada di ayat (1) huruf e, dengan pengecualian pembatasan untuk:

  1. moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
  2. moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Permenkes ini juga mengatur pembatasan soal peliburan sekolah dan tempat kerja pada ayat (1) huruf a. dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan kegiatan lain misalnya adalah terkait pertahanan dan keamanan yang dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Permenkes ini baik Gubernur atau Bupati dan Walikota disebut dapat mengusulkan PSBB di wilayahnya kepada menteri Kesehatan. Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar dengan sangat cepat ke wilayah tertentu.