Terkait Imbauan Wiranto Terhadap KPK, Siti Zuhro: Demokrasi Tetap Berlandaskan Hukum
Menurut Zuhro seharunya tidak ada himbauan semacam itu ditengah Indonesia yang saat itu darurat korupsi.

MONITORDAY.COM - Pengamat Politik dari Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro memberikan tanggapan terkait imbauan menteri Polhukam, Wiranto kepada KPK agar menunda penyidikan calon kepala daerah yang terindikasi korupsi, hingga pilkada selesai. Menurut Zuhro seharunya tidak ada himbauan semacam itu di tengah Indonesia yang tengah darurat korupsi.
“Tidak dilakukan himbauan-himbauan (menunda penyidikan KPK), yang kita tahu Indonesia sedang mengalami bencana korupsi. Dan dengan bencana korupsi itu harusnya ada pemahaman yang dalam dari semua para pejabat kita, petinggi kita, atau yang medium, untuk memberi komitmen tinggi untuk memberantas korupsi,” kata Zuhro, di Kantor Pergerakan Indonesia Maju, Jakarta Selatan, Kamis, (15/3/2018).
Kemudian Zuhro mengingatkan, bahwa proses pilkada tidak hanya proses politik, tapi juga proses penegakan hukum. “Karena proses demokrasi secara langsung, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, semua tahapannya itu harus dilandasi penegakan hukum,” imbuh Zuhro
Lebih lenjut Zuhro menyatakan, bahwa demokrasi itu terukur, transparan, harus bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu kalau ada calon yang bermasalah dengan integritasnya, itu tidak bisa ditoleransi, karena bagaimanapun juga menjadi pemimpin daerah, mereka harus menjadi panutan dan teladan.
Karenanya menurut Zuhro, harus ada ketegasan. Jika ada calon yang terindikasi oleh KPK dan menemukan fakta-faktanya, seharunya yang bersangkutan segera mundur.
“Karena secara individu, calon itu bisa menghitung, bisa menangkap, apakah apakah pencalonannya itu layak, pantas ata tidak. Jadi jika pencalonannya itu tidak sesuai, harusnya malu, harusnya mundur, jangan menunggu sampai jadi terpidana,” pungkas Zuhro.
Sebelumnya diketahui, Menko Polhukam, Wiranto memberikan imbauan agar KPK menunda penanganan perkara calon kepala daerah di masa pilkada. Imbauan ini dikeluarkan dengan alasan menjaga stabilitas.
Wiranto menyatakan bahwa penyelidikan atau penyidikan KPK terhadap calon kepala daerah yang diduga terkait kasus korupsi bisa berpengaruh pada pelaksanaan pilkada serentak. Ia tidak ingin KPK nantinya dituding ikut berpolitik jika menyebutkan status tersangkan terhadap salah satu calon.
“Penundaan semata-mata untuk tidak menimbulkan syak wasangka tidak menimbulkan satu tuduhanbahwa KPK masuk dalam ranah politik,” kata Wiranto, di Jakarta, Selasa, (13/3).
[Fsm]