Penyelundupan Barang Impor Dari Singapura Berhasil digagalkan Satreskrim Jambi

Penyelundupan Barang Impor Dari Singapura Berhasil digagalkan Satreskrim Jambi
Penyelundupan pakaian impor berstatus ilegal dan bekas asal Singapura berhasil digagalkan sekaligus dimusnahkan

MONITORDAY.COM - Penyelundupan pakaian impor berstatus ilegal dan bekas asal Singapura berhasil digagalkan sekaligus dimusnahkan oleh Satreskrim Unit Tipidter Polresta Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres di Jambi pada Senin (26/4), memaparkan pemusnahan barang bukti 20 bal pakaian bekas tersebut telah dilaksanakan dengan cara dibakar di dalam lubang dan lalu ditimbun kemudian di press dengan menggunakan alat berat.

Anggota Satreskrim Jambi sebelumnya mendapat informasi adanya aksi penyelundupan pakaian impor di Jalan Lingkar Selatan, RT30, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, pada beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan patroli dan menemukan atau mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan. Kemudian saat diperiksa ternyata petugas menemukan pakaian impor ilegal dalam karung tersebut.

Pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari Palembang, Sumatera Selatan dibawa melintasi Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai supir dan kernet truk ekspedisi. Mereka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dalam kasus ini pakai impor tersebut jika diestimasikan seharga Rp90 juta.

Pemusnahan pakaian ilegal asal singapura tersebut yang dilakukan di daerah Talang Gulo, Kota Jambi.