Tim Siber Ringkus Seorang Aktivis KNPB yang Sebarkan Hoaks

Tim Siber Ringkus Seorang Aktivis KNPB yang Sebarkan Hoaks
Seorang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial EKM (38) nekat lakukan penyebaran hoaks (berita bohong) dan bernada provokatif

MONITORDAY.COM - Seorang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial EKM (38) nekat lakukan penyebaran hoaks (berita bohong) dan bernada provokatif melalui Facebook Manuel Metemko.

Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy membenarkan adanya laporan seorang aktivis yang sengaja menyebarkan berita yang tidak benar, saat itu juga Tim Satuan Tugas Siber langsung mencari dan menangkapnya di kawasan Jalan Perikanan Darat Kelurahan Kelapa V, Merauke.

"Penangkapan saudara EKM menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021," ujar Iqbal, Kamis (10/6).

Aparat juga menyita sebuah telepon genggam merek VIVO warna biru Model = Y15 2019, Imei=35930210112XXXX No.Hp=08134283XXXX.

Dari upaya penyelidikan online terhadap media sosial yang dilakukan Satgas Siber Ops Nemangkawi diketahui terdapat lima informasi terkait akun facebook atas nama Manuel Metemko.

Kombes Iqbal mengatakan pelaku langsung digelandang menuju Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuat dan menyebarluaskan berita bohong apalagi informasi bernada provokatif dan bertendensi kebencian untuk memicu permusuhan antarindividu maupun antarkelompok masyarakat.

"Jangan suguhkan berita-berita kebencian yang berakibat timbulnya permusuhan antarsesama anak bangsa di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai," katanya mengingatkan.

Atas perbuatannya itu, kini EKM meringkuk dalam sel tahanan Polres Merauke dan terancam hukuman penjara selama beberapa tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.