Jumat Ini, MK Gelar 28 Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020

Jumat Ini, MK Gelar 28 Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020
Ketua MK Anwar Usman/ Instagram @mahkamahkonstitusi

MONITORDAY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa sebanyak 28 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) pada Jumat (29/1/2021).

Proses pemeriksaan tersebut dibagi menjadi tiga panel, adapun Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pandeglang, Tangerang Selatan, Mamuju, Memberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.

Sementara Panel 2 yang terdiri atas Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memeriksa sengketa hasil Pilkada Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.

Lalu, pada Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pulau Taliabu, Tidore Kepulauan, Ternate, Kepulauan Sula, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Mongondow Timur, Manado serta Bolaang Mongondow Timur.

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, agenda yang dilakukan adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

Selanjutnya dalam sidang pekan depan, sidang perkara sengketa pilkada beragendakan mendengar jawaban termohon KPU serta keterangan Bawaslu.

Diketahui, sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK.

Selain itu, MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi.