Pengamat: Tuntutan Ahok Mencederai Rasa Keadilan
Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.

MONDAYREVIEW.COM- Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dinilai sebagian pengamat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Merujuk pada kasus yang sama hukuman bagi penista agama terbilang berat. Misalnya, Arswendo Atmowiloto yang pernah dipidana 4,6 tahun dalam kasus katurikatur Nabi Muhammad SAW di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya.
Pengamat hukum Nicholay Aprilindo mengungkapkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Dan dia menilai bahwa JPU dalam tuntutannya penuh dengan keragu-keraguan. Padahal perbuatan Ahok disebut telah menimbulkan keresahan di masayaratakat.
“Berdasarkan yurisprudensi, tuntututan Ahok ini jauh dari keadilan,” tegasnya.
Nicholay menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU secara langsung Ahok dinyatakan bebas atau tidak ditahan. Ahok baru akan ditahan kalau melakukan tindak pidana sepanjang masa percobaan.
Hal senada juga disampaikan Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang mengungkapkan baru kali ini terdakwa kasus dugaan penistaan agama dituntut hukuman begitu ringan.
"Tidak memenuhi rasa keadilan itu. Beberapa kasus penistaan agama itu minimal dua tahun," kata Romli seperti dikutip SINDOnews, Kamis (20/4).
Romli juga mengungkapkan bahwa ini melukai perasaan pihak yang telah melakukan kesalahan yang sama seperti Ahamd Mosadek, Arswendo, hingga Andi Muluk tidak dikenakan hukuman masa percobaan.
"Dengan tuntutan seperti itu, dia (Ahok) tidak dipenjara. Ini tidak adil. Minimal dua tahun," tegasnya.
Sebelumnya JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung selama hampir dua jam di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis pagi (20/4).
Jaksa menilai Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono
Hal itu terkait dengan pernyataannya saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok ketika itu mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.