Masyarakat Adat, Kemerdekaan dan Kelestarian Lingkungan

Walaupun kerap mengalami stigma negatif, namun masyarakat adat telah ikut berjuang bagi kemerdekaan Indonesia.

Masyarakat Adat, Kemerdekaan dan Kelestarian Lingkungan
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Masyarakat adat adalah masyarakat asli Indonesia yang tetap mempertahankan hukum adat dan juga tanah adat. Masyarakat Adat, yang berjumlah hampir 20 juta dari 268 juta penduduk Indonesia, kerap mendapatkan pandangan negatif sebagai masyarakat “kotor, primitif, terbelakang, asing, hingga perambah hutan.” Ini membuat mereka menjadi tidak terepresentasikan, secara ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Komunitas Adat juga menghadapi tekanan akibat pilihan ekonomi pemerintah yang membuat mereka kehilangan hutan adat demi investasi sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan skala besar.

Walaupun kerap mengalami stigma negatif, namun masyarakat adat telah ikut berjuang bagi kemerdekaan Indonesia. Masyarakat Adat telah berjuang bersama dengan gerakan Pemuda untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, dibanding peran para elite pemuda terdidik, hampir tidak ada buku sejarah yang menuliskan peran Masyarakat Adat dalam perjuangan kemerdekaan melawan kolonialisme.

Rukka Sombolinggi, dari suku Toraja, Sulawesi Selatan, menjelaskan perjuangan ini berdasarkan sejarah keluarga sendiri. Rukka mengenang kakek buyut dan kakeknya sebagai pejuang kemerdekaan yang langsung berperang dengan para pelajar. Ia kini menjabat sebagai sekretaris jenderal Aliansi Adat Masyarakat Nusantara (AMAN) yang mewakili 2.366 komunitas adat atau lebih dari 18 juta individu di seluruh Indonesia.

Kakeknya meninggal sebagai veteran. Buku-buku sejarah mungkin tidak sebutkan soal Masyarakat Adat yang ikut perang mengusir kolonialisme, namun ada ratusan ribu orang yang mati dalam perang. Tapi, sayangnya sejarah hanya mencatat yang pemuda saja.

Sandra Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengatakan bahwa sebagian masyarakat adat menolak bekerja sama dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, seperti masyarakat Sedulur Sikep di Jawa. Sandra menambahkan bahwa Masyarakat Adat mempunyai kontribusi khusus dalam kemerdekaan Indonesia. Masyarakat adat merupakan pelestari kebudayaan-kebudayaan lokal Indonesia. merekalah yang merawat identitas kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari ratusan suku dan budaya.

Masyarakat Adat memiliki peran yang penting dalam melindungi hutan dan lingkungan bagi Indonesia. Selama berinteraksi dengan komunitas ini lebih dari 10 tahun, Antropolog Sophie Chao, dalam riset terbaru tentang Masyarakat Adat Marind-Anim di kabupaten Merauke di Papua, mengatakan mereka merawat hutan, menghormati semua tanaman dan hewan, dan memelihara hubungan dengan alam.

Di bawah pemerintahan presiden Soekarno, Masyarakat Adat mendapatkan pengakuan melalui UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Peraturan ini mengakui keberadaan hutan adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara.

Ketika Soeharto mengambil tampuk pemerintahan di tahun 1966, ada penghancuran sistematis pada lembaga-lembaga adat melalui penyeragaman institusi desa, perampasan wilayah-wilayah adat melalui penetapan kawasan hutan dan pemberian ijin- ijin kehutanan, pertambangan dan perkebunan-perkebunan besar. Sebagian wilayah adat juga diklaim pemerintah secara sepihak untuk diserahkan kepada transmigran dan TNI/Polri.

Perubahan bagi Masyarakat Adat mulai terlihat ketika berakhirnya masa Orde Baru tahun 1998. Amandemen ke-2 UUD 1945, yang berlaku pada tahun 2000, akhirnya mengakui “kekayaan budaya tradisional” dan “nilai-nilai budaya” dari Masyarakat Adat, pada Pasal 18b Ayat 2. Ini kemudian menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan Hutan Adat sebagai hutan negara di tahun 2012, atau lebih sering disebut sebagai MK35.

Perkembangan berikutnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mulai menghidupkan kembali wacana RUU Masyarakat Hukum Adat, yang diharapkan bisa memperkuat eksistensi kelompol ini, sekaligus menyelesaikan konflik berkepanjangan terkait dengan status Hutan Adat.