Penetapan Harga Barang Menurut Hadits Nabi

MONITORDAY.COM - Pada dasarnya ajaran Islam tidak ada masalah dengan mekanisme pasar. Bahkan dalam hadits dari sahabat Anas Bin Malik, diceritakan bahwa “Orang orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.?
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.?(HR. Abu Daud [3451] dan Ibnu Majah [2200]).
Menurut Syamsul Effendi dalam Jurnal Universitas Islam Sumatera Utara, Ekonomi islam memiliki konsep bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara normal.
Pasar tidak membutuhkan suatu intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali Negara dengan otoritas penentuan harga dengan kegiatan monopolistik atau yang lainnya. Persaingan bebas dalam hal ini adalah bahwa umat islam menentukan sendiri tentang apa yang harus di konsumsi dan di produksi serta dibebaskan untuk memilih sendiri apa-apa yang dibutuhkan dan bagaimana cara memenuhinya
Menurut pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi barat Adam Smith dengan nama teori invisible hand. Menurut teori ini pasar akan diatur
oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hand). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God hands (tangan- tangan Allah).
Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum
supply and demand.
Namun demikian ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen.
Jika dikaitkan dengan kondisi kelangkaan minyak goreng hari ini, untuk mengambil kesimpulannya kita mesti melihat fakta di lapangan. Kenyataannya memang terjadi kenaikan harga CPO yang membuat kenaikan harga minyak goreng.
Namun pemerintah dengan kebijaksanaannya ingin meringankan beban masyarakat lewat kebijakan subsidi. Sayangnya ada mafia yang bermain sehingga minyak goreng langka walaupun sudah disubsidi.
Adanya mafia membuat kondisi pasar tidak normal. Hal ini membuat intervensi pemerintah dibenarkan. Kebijakan subsidi pemerintah pun memang melanggar pasar bebas. Namun karena eksistensi minyak goreng berkaitan dengan hajat hidup orang banyak hal ini dibenarkan.
Hal ini sesuai dengan perkataan Abu Yusuf, Tasharruful imaam 'an ra'iyyah manuuthun bil maslahah. Kebijakan pemerintah atas rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan. Tinggal selanjutnya adalah komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum bagi mafia yang bermain-main dengan kepentingan rakyat banyak.