Mengakhiri Polemik Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Mengakhiri Polemik Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Ilustrasi penganut Kristen di Timur Tengah

MONITORDAY.COM - Perdebatan mengenai ucapan hukum mengucapkan selamat natal seolah menjadi ritual tahunan sebagian umat Islam di Indonesia. Umat terbagi menjadi dua kubu, yakni yang melarang mengucapkan ucapan selamat natal dan yang memperbolehkannya. 

Lembaga Fatwa Arab Saudi mengharamkan mengucapkan selamat natal dengan mengambil pendapat dari Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Ibnu Taimiyah menyebut perbuatan tersebut batil dan Ibnu Qayyim menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekufuran. 

Sementara itu Darul Ifta Al Mishriyah lembaga fatwa Mesir membolehkan mengucapkan selamat natal. Hal tersebut karena mengucapkan selamat natal adalah bagian dari interaksi sosial yang tidak dilarang kepada non muslim dan diqiyaskan dengan memberi hadiah. Dalam sejarah Rasulullah SAW pernah saling memberi dan menerima hadiah dengan non muslim. Darul Ifta memberi catatan bahwa yang mengucapkan selamat harus tetap hati-hati agar tetap dalam koridor akidah. 

Lantas bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia? Pada tahun 1984 MUI mengeluarkan fatwa haram perayaan Natal bersama. Waktu itu yang menjadi Ketua MUI adalah Buya Hamka. Menurut cerita Hamka sampai rela tidak lagi menjabat sebagai ketua MUI guna mempertahankan fatwa tersebut. 

Sebagian umat Islam lagi-lagi menafsirkan fatwa MUI yang mengharamkan perayaan natal bersama berarti juga mengharamkan mengucapkan selamat natal. Namun sebagian umat Islam lainnya berpandangan bahwa yang dilarang adalah perayaan natal bersama. Kenyataannya memang tidak ada larangan fatwa mengenai ucapan selamat natal. Artinya hukumnya boleh. 

Terlepas dari polemik yang terus berulang dan tak menemukan titik temu, hemat saya bagi yang memang tidak mau mengucapkan Selamat Natal maka tidak apa-apa untuk tidak mengucapkan. Toh, kawan-kawan non muslim pun tidak akan marah dan tidak meminta untuk diucapkan selamat. 

Namun bagi yang ingin mengucapkan selamat pun jangan langsung dicap kafir atau murtad. Mengingat ulama berbeda pendapat soal hukum mengucapkan selamat natal ini. Artinya yang mengucapkan selamat pun masih mempunyai landasan pendapat ulama. 

Yang lebih penting dari polemik tahunan ini adalah bagaimana membangun hubungan harmonis baik dengan sesama muslim maupun dengan non muslim. Karena dengan hubungan yang harmonis maka energi kita tidak akan habis untuk mengurusi konflik, namun bisa dialihkan untuk bersama membangun bangsa ini menuju negara maju tahun 2045.