Pencegahan Covid-19, DPR Minta Kemenkumham Jaga Daya Tahan Tubuh Narapidana

Khusus kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) atau tahanan yang tidak mendapatkan asimilasi di rumah, PDI Perjuangan mendukung agar tetap dilakukan upaya-upaya preventif maupun protektif dari Covid-19.

Pencegahan Covid-19, DPR Minta Kemenkumham Jaga Daya Tahan Tubuh Narapidana
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/ Dok. DPR

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuat program penguatan daya tahan tubuh untuk seluruh narapidana di Indonesia. Menurutnya, program itu merupakan upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) bagi napi dan tahanan yang tidak bisa dibebaskan.

"Khusus kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) atau tahanan yang tidak mendapatkan asimilasi di rumah, PDI Perjuangan mendukung agar tetap dilakukan upaya-upaya preventif maupun protektif dari Covid-19," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (04/04/2020). 

Lebih lanjut, Arteria mencontohkan pemerintah bisa menjaga daya tahan tubuh para narapidana dengan cara memperbaiki kualitas gizi, makanan, dan pemberian suplemen.

Selain itu, Arteria meminta pemerintah memberikan alat perlindungan diri untuk petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Menurutnya, pemerintah juga diminta segera melakukan test Covid-19 bagi seluruh petugas dan narapidana yang ada di lapas.

Kemudian, Arteria meminta Kemenkum HAM bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi kesehatan dan kebersihan di lingkungan Rutan dan LapasLapas. 

"Untuk mendata secara cermat terkait dengan keadaan kesehatan WBP, peningkatan kebersihan, layanan fasilitas kesehatan, pengecekan kesehatan secara berkala, serta mengawasi terhadap potensi penyebaran penyakitpenyakit, " ucapnya. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Kemanan Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi kepada napi dan anak binaan guna mencegah penyebaran virus Corona. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kapasitas lapas dan rutan di seluruh Indonesia.