Jenazah Terifeksi Covid-19 Tidak Membahayakan, Inilah Penjelasan Ahli Mikrobiologi UGM
Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan UGM, Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak jenazah yang terinfeksi Covid-19. Menurut Tri, ini karena rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya.

MONITORDAY.COM - Dampak dari wabah Corona, terkadang di beberapa tempat direspon oleh masyarakat secara berlebihan. Mulai dari me-lockdown daerahnya dengan membuat plang atau penghalang di ujung jalan, hingga penolakan jenazah dari pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Menyikapi hal itu, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) menghimbau masyarakat agar tidak bereaksi berlebihan dalam menghadapi jenazah pasien yang meninggal akibat infeksi Virus Corona. Menyusul banyaknya penolakan pemakaman jenazah pasien positif Corona yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan UGM, Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D. Sp.MK., menegaskan, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak jenazah yang terinfeksi Covid-19. Menurutnya, ini karena rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya.
Salah satunya, jenazah dibungkus plastik atau kantong jenazah yang tidak mudah tembus. "Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan," kata Tri dalam keterangan medianya, Sabtu, (4/4).
Secara ilmiah, pakar mikrobiologi UGM ini menjelaskan, ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur maka virus akan ikut mati. Saat orang meninggal, selnya mati, sehingga virus di dalamnya tidak akan berkembang.
Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu. Dia menyebutkan, risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemenkes.
Antara lain, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah. Begitu juga jenazah, harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
"Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkannya ke kamar jenazah," jelasnya.
Berikutnya, jika keluarga pasien ingin melihat jenazah dapat diizinkan sebelum dimasukan ke kantong jenazah dengan syarat memakai APD. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem.
Begitu juga jenazah yang sudah dibungkus, tidak boleh dibuka lagi. Tri mengingatkan agar jenazah hendaknya diantar dengan mobil jenazah khusus.
"Sebaiknya jenazah tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," imbuhnya.
Petugas juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus yang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat. "Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang hasil pemeriksaan laboratorium covid-19-nya belum keluar," jelasnya.
Dia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan menolak jenazah pasien Covid-19. Sebab, jenazah telah dibungkus plastik atau kantong jenazah kedap udara, sehingga tidak akan ada virus yang menyebar keluar.
Dengan perlakuan tersebut jika ada cairan yang keluar dari tubuh jenazah akan tetap berada di dalam kantong jenazah. "Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik, sebab petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien covid-19 sesuai protokol. Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya," paparnya.