Pemprov DKI Jakarta Tata Kabel Udara, Dipindahkan ke Dalam Tanah

Pemprov DKI Jakarta Tata Kabel Udara, Dipindahkan ke Dalam Tanah
Ilustrasi/ Net.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menata Ibukota. Saat ini, penataan yang sedang berlangsung yaitu kabel udara dipindahkan ke dalam tanah.

Sejak (20/6/2021), 23,36 persen kabel udara dari total 32 ruas jalan sepanjang 115,6 kilometer telah dipindahkan ke bawah tanah melalui program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

"Jakarta bebas kabel udara dengan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT)!," kata Anies melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan sebagaimana dikutip redaksi, Senin (28/6/2021).

Adapun, SJUT merupakan sarana untuk penempatan Jaringan Utilitas terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah. Tujuanya untuk mendukung Provinsi DKI Jakarta menuju smart city, serta mewujudkan kerapihan kota agar selaras dengan kaidah tata ruang kota, kelestarian, dan estetika.

Pengerjaan proyek penataan dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta. SJUT tahap 1 yang dikerjakan kini berada di Jalan Mampang PrapatanPrapatan, Jalan Kapten Tendean, Jalan Cikajang, Jalan Senopati, Jalan Wolter Wongonsidi dan Jalan Suryo.

"Ditargetkan dapat dituntaskan pada Juli 2021," sebut Anies.