Polri Nilai Kamera Tilang Elektronik Dapat Persempit Aksi Pelaku Kejahatan Jalanan

MONITORDAY.COM - Peluncuran kamera tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE) secara nasional dinilai dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan jalanan.
Demikian disampaikan Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri, Kombes Pol. Dodi Darjanto di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Rencananya dalam waktu dekat pada (23/3/2021), Polda Metro Jaya dan 11 Polda lainnya di seluruh Tanah Air secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE secara nasional.
Dodi menyebutkan, kamera ETLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengidentifikasi pengemudi kendaraan dan semakin banyaknya kamera ETLE, maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat.
"Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat. Contoh kejadian ini dalam waktu 17,5 jam dapat terungkap," imbuhnya.
Ia juga berharap dengan perkembangan teknologi penegakan hukum yang semakin canggih, maka turut membawa dampak positif bagi masyarakat, salah satunya adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam berkendara.
"Penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan teknologi forensik investigation ini, membuktikan ini adalah contoh success story, contoh baik, pada masyarakat juga agar lebih berhati-hati di jalan," pungkas Dodi.