LPSK Siap Lindungi Saksi Penembakan Laskar FPI

LPSK Siap Lindungi Saksi Penembakan Laskar FPI
Foto/net

MONITORDAY.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi dalam peristiwa penembakan menyebabkan kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/1/2021), dilansir Antara.

Edwin mengatakan, perlindungan terhadap saksi agar mereka dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu.

"Sejauh ini enam saksi dalam kasus penembakan laskar FPI telah meminta perlindungan ke LPSK yang sedang didalami permohonannya," ungkapnya.

Meski begitu, Edwin mengatakan, adanya hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1), terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.

"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan 'unlawfull killing'," kata dia.

Jika membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, menurut Edwin, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut.

Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda, yakni di daerah Sentul, rest area KM 50, dan di daerah Karawang.

Ia mengatakan LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan.

"Kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka," demikian kata Edwin Partogi.