Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PSBB Jumat, OJK Sebut Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi
Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB juga telah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

MONITORDAY. COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/04/2020) mendatang.
Terkait aturan tersebut, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non bank tetap dapat beroperasi. Menurutnya, sektor jasa keuangan termasuk dalam sektor yang dikecualikan dalam aturan PSBB tersebut.
“Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB juga telah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Sekar dalam keterangan resminya, Rabu (08/04/2020).
Lebih lanjut, Sekar menerangkan selama masa PSBB ini masyarakat tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti ATM atau pun datang langsung ke bank.
Adapun, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.
Selanjutnya, Sekar mengatakan untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self-Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
“OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19 sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Selain itu, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.