Sandi Uno Tak Merasa Dijegal dan Tetap Husnudzon atas Rekomendasi Ombudsman
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pihaknya tidak merasa dijegal oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Dirinya mengaku tetap berprasangka baik atas rekomendasi yang dikeluarkan soal penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru.

MONITORDAY.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pihaknya tidak merasa dijegal oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Dirinya mengaku tetap berprasangka baik atas rekomendasi yang dikeluarkan soal penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru.
"Eggak, kami khusnudzon aja," katanya usai menghadiri seminar yang diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Sandi Uno juga mengaku sudah membaca laporan akhir dari Ombudsman. "Evaluasi sudah berjalan. "Tahap awal (PKL di Jatibaru) ini memang tahap sementara, karena kita berpihak pada masyarakat kecil, usaha kecil, pedagang kecil yang selama ini tidak diperhatikan. Yang ada hanya diusir tanpa diberikan solusi," jelasnya.
Para pedagang, kata Sandi Uno, sebetulnya banyak yang mengapresiasi apa yang dilakukan Pemprov DKI berupa penataan PKL di jalan Jatibaru. "Sekarang tahap keduanya adalah bagaimana para pedagang kecil ini bisa dipindahkan ke tempat penampungan sementara. Follow up nya sudah ada," imbuhnya.
Sandi Uno juga mengaku jika selama ini, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Selain itu, ia juga telah meiminta kepala dinas untuk terus melakukan sosialisasi terkait penataan ini.
Penataan serupa juga sebetulnya telah dilakukan di wilayah Kota Tua, baik Tanah Abang maupun Kota Tua memiliki pola yang sama. "Kita pastikan bahwa sosialisasinya lebih baik," tandas Sandi.
Sebelumnya diketahui, bila Oombudsman Perwakilan Jakarta Raya merilis temuan maladministrasi dan tindakan melawan hukum dalam proses penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Atas temuan tersebut, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pun kemudian memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut, serta membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang dari PKL.
[Yst]