Pemindahan Ibu Kota, Bappenas : UU Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim Rampung Pertengahan 2020

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memperkirakan undang-undang (UU) terkait hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur rampung pertengahan 2020.

Pemindahan Ibu Kota, Bappenas : UU Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim Rampung Pertengahan 2020
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro

MONITORDAY.COM - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memperkirakan undang-undang (UU) terkait hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur rampung pertengahan 2020.

"Pertengahan tahun depan insyaallah mudah-mudahan bisa diselesaikan. Tentunya harus kerja keras, harus ada lobi politik. Bagaimana pun ini salah satu prioritas yang harus diselesaikan dalam 5 tahun," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (18/10).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan pada undang-undang tersebut harus jelas mengenai bagaimana proses pemindahannya, lokasinya, dan badan yang akan mengelola di wilayah ibu kota baru. Menurutnya, pihaknya akhir oktober bakal mulai menyampaikan rencana pembuatan undang-undang itu ke DPR.

"Tentu time tablenya kita harap akhir tahun ini sudah bisa di-submit ke DPR," tambahnya .

Menurut Bambang, undang-undang tersebut akan mengeliminasi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta.

"Kalau yang lain-lain menurut saya bisa ditampung dalam satu undang-undang tersebut," jelasnya.