Pemerintah Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan, Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penetapan jam kerja efektif bagi ASN.

MONITORDAY.COM - Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan, Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penetapan jam kerja efektif bagi ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019, menetapkan bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
Sementara Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Adapun terkait penetapan jam kerja untuk ASN di bulan Ramadhan sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 -12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.