Terkait Status Oesman Sapta, KPU Tunggu Putusan MK

Terkait Status Oesman Sapta di MK, KPU Menunggu Putusan MK

Terkait Status Oesman Sapta, KPU Tunggu Putusan MK
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan/istimewa

MONITORDAY.COM - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) sebelumnya telah melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dirinya yang tidak diloloskan sebagai caleg DPD atas tuduhan pelanggaran administrasi. (20/9)

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pihaknya akan melaksanakan putusan MK terkait dengan pencalonan anggota DPD.

Wahyu memaparkan, bahwa dirinya menanggapi soal sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh OSO. Secara konteks, kasus ini menurutnya sama dengan kasus narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai caleg.

"Putusan Bawaslu tentang narapidana kasus korupsi tidak kita laksanakan. Kami melaksanakan putusan MA. Putusan akhirnya ya putusan MA. Kami mengacu pada putusan MK apapun putusan Bawaslu (soal OSO)," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Berdasarkan surat yang dilayangkan PKPU kepada OSO Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD. Surat tersebut berisi aturan yang intinya mewajibkan calon sementara anggota DPD untuk menyerahkan salinan surat keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai pengurus parpol selambat-lambatnya diserahkan pada tanggal 19 September 2018 Pukul 24.00 WIB atau sehari sebelum penetapan DCT.

Sebelumnya, laporan OSO dilatarbelakangi karena tidak terima dengan perubahan aturan PKPU yang baru yang mengharuskan dirinya mundur dari jabatannya sebagai pengurus partai. Sementara, Wahyu menegaskan, bahwa perubahan aturan PKPU merupakan tindak lanjut dari putisan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018.

Itu artinya, jika tidak ada bukti dari salinan surat pengunduran dirinya, maka KPU tidak dapat menetapkan dan meneloloskan OSO kedalam DCT pemilu 2019 mendatang.

Saat ini, KPU memutuskan untuk tidak meloloskan OSO sebagai peserta pemilu, karena OSO tidak menyerahkan berkas terkait pengunduran dirinya dari kepengurusan partai Hanura sampai waktu yang telah ditetapkan. Maka KPU tinggal menunggu langkah dan keputusan MK selanjutnya.