Pemerintah Bubarkan HTI, Ini Alasannya...
Pemerintah bubarkan HTI. Pemerintah berdalih bahwa HTI ormas yang berseberangan dengan Pancasila.

MONDAYREVIEW.COM- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, Hizbut Tahir Indonesia (HTI). Wiranto menjelaskan alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," jelas Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Selain Wiranto, pada jumpa pers tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
Wiranto mengungkapkan bahwa kegiatan HTI selama ini menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan serta membahayakan keutuhan NKRI. "Mencermati berbagai pertimbangan tersebut, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tegas Wiranto
Mantan Panglima TNI ini menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil pemerintah bukan berarti mencerminkan pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sebelumnya Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menantang semua pihak untuk dapat membuktikan bahwa HTI merupakan organisasi masyarakat yang anti-Pancasila. “Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" kata Ismail seperti dilansir Kompas.com, Rabu (3/5).
Ismail juga tidak habis pikir dan bingung atas wacana pembubaran HTI. Menurutnya selama ini aktivitas yang dilakukan oleh HTI tidak berseberangan dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak menggangu keutuhan NKRI. “HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum,” tegasnya.
Ismail juga menegaskan bahwa untuk membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah. Akan tetapi harus melalui pengadilan. “Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," imbuhnya.
Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.