Jalan Panjang RUU PKS

RUU PKS diusulkan pada tahun 2016 oleh Komisi VIII DPR RI. Jalan panjang dilalui RUU ini. Hingga hari ini RUU PKS tak kunjung disahkan.

Jalan Panjang RUU PKS
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, RUU PKS dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020 karena pembahasannya agak sulit. Namun RUU PKS tidak dihilangkan dari prolegnas, melainkan hanya ditunda pembahasannya sampai setelah Oktober 2020.

Keputusan tersebut memancing kekecewaan dari warganet. Kekesalan diutarakan oleh akun twitter @andihiyat, “Emang gak pada punya hati sama otak lu ya pada” ujar selebtwit yang mempunyai ratusan ribu follower tersebut. Akun @widassatyo membandingkan pembahasan RUU PKS dengan UU Minerba yang telah disahkan. Menurutnya negara belum punya iktikad baik untuk melindungi warganya dengan keputusan ini.

Kalis Mardiasih influencer perempuan dalam akun twitternya @mardiasih membagikan beberapa kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Dari mulai kasus pelecehan di transportasi publik, pemerkosaan di kampus, pemerkosaan sampai meninggal dan banyak kasus lainnya. Kalis membuat tagar #SahkanRUUPKS sebagai bentuk desakan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU PKS.

RUU PKS diusulkan pada tahun 2016 oleh Komisi VIII DPR RI. Jalan panjang dilalui RUU ini. Hingga hari ini RUU PKS tak kunjung disahkan. Tak hanya mandeg di DPR RI, RUU ini juga sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebagian kelompok masyarakat sipil mendukung pengesahan RUU ini guna menjadi payung hukum korban kekerasan seksual. Namun kelompok masyarakat sipil lainnya dengan tegas menolak RUU PKS karena dianggap pro terhadap perzinaan.

Kelompok yang mendorong disegerakannya pengesahan RUU PKS diantaranya Komisi Nasional Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Azriana mendesak RUU PKS segera disahkan. Menurut Azriana, dibandingkan dengan RKUHP yang substansinya masih diperdebatkan, RUU PKS lebih mendesak untuk disahkan. RUU PKS sangat penting untuk melindungi korban kekerasan seksual. Azriana juga mempersoalkan RUU KPK yang sudah disahkan padahal belum masuk prolegnas, sementara RUU PKS belum disahkan padahal sudah masuk prolegnas.

Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) menyatakan menolak tegas RUU PKS. Menurut Ketua Umum AILA Rita Soebagio, pihaknya telah melakukan kajian kritis terhadap RUU PKS. Hasilnya adalah desakan pengesahan RUU PKS merupakan sesuatu yang irasional baik secara filosofis, normatif maupun sosiologis. Rita juga mengkhawatirkan RUU PKS membawa misi terselubung yakni melakukan legalisasi seks bebas dan LGBT.

Rika Rosviati juru bicara Koalisi Ruang Publik Aman menyatakan bahwa pihak yang menuduh RUU PKS akan melegalisasi seks bebas dan LGBT tidak membaca secara utuh keseluruhan draft. Tidak ada satu pasal pun dalam RUU PKS yang menyebutkan soal LGBT. Rita menegaskan bahwa RUU PKS mendesak untuk segera disahkan karena banyak perempuan yang menjadi korban kriminalisasi, Baiq Nuril contohnya.

Sementara DPR RI menunda pembahasan RUU PKS dan kelompok masyarakat sipil terpecah antara kubu pro dan kontra, kasus demi kasus kekerasan seksual terus terungkap. Namun kasus kekerasan seksual ibarat gunung es, dimana yang tidak terlihat sebenarnya masih lebih banyak daripada yang mencuat ke publik. Jikalau memang RUU PKS sulit untuk disahkan, perlu ada alternatif payung hukum guna melindungi para penyintas kekerasan seksual.