Bangkitkan Usaha Mikro dengan Bantuan Produktif

Rakyat kecil terutama yang bergantung hidupnya pada usaha mikro menjadi sasaran potensial dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Usaha mikro terbukti menjadi penopang kehidupan mereka. Dengan modal kecil mereka dapat memutarnya untuk mencukupi penghidupan sehari-hari.

Bangkitkan Usaha Mikro dengan Bantuan Produktif
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin/ Antara

MONDAYREVIEW.COM – Rakyat kecil terutama yang bergantung hidupnya pada usaha mikro menjadi sasaran potensial dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Usaha mikro terbukti menjadi penopang kehidupan mereka. Dengan modal kecil mereka dapat memutarnya untuk mencukupi penghidupan sehari-hari.

Usaha mikro adalah badan usaha perorangan yang memiliki kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni  memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.

Sementara, berdasarkan perkembangannya, usaha mikro diklasifikan menjadi dua, yaitu: Livelihood, yakni usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis usaha mikro yang satu ini dikenal luas sebagai sektor informal. Contohnya, pedagang kaki lima.

Micro, yakni usaha mikro yang sudah cukup berkembang, namun memiliki sifat kewirausahaan dan belum bisa menerima perkerjaan subkontraktor serta belum bisa melakukan kegiatan ekspor.

Banyak orang mengira, usaha mikro yang umum kita temui seperti pedagang kaki lima tidak memiliki hukum yang mengatur keberadaanya. Padahal, usaha mikro memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam UU ini, telah diatur semua mulai dari kriteria, aspek perizinan serta bagaimana peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.

Bahkan, pada pasal 13 ayat 1 (a) dalam UU No. 20 Tahun 2008 disebutkan, pemerintah berkewajiban menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima dan lokasi lainnya.

Selain itu, ada juga pasal-pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah perlu memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro serta membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro.

Ini artinya, usaha mikro bukan merupakan anak tiri dalam perekonomian Indonesia. Bahkan faktanya, usaha mikro merupakan salah satu tulang punggung perekonomian.

Usaha mikro secara nyata membuktikan mampu menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor lain. Penyerapannya pun cukup besar yakni mencapai 97%. Selain itu, Kementerian Koordinator Perekonomian juga mencatat peran usaha mikro terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,34%.

Terkait dengan hal tersebut Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan dana hibah sebesar Rp2,4 juta mulai dicairkan sejak 17 Agustus 2020 untuk tahap awal penerima sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah acara peluncuran BPUM oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, mengatakan BPUM dicairkan secara bertahap untuk 12 juta penerima secara total. Bantuan ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum memiliki kredit, namun memiliki usaha.

Program yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) Produktif Usaha Mikro ini merupakan upaya membantu usaha mikro agar lebih produktif dalam berupaya pulih, serta bangkit akibat terdampak pandemi COVID-19.

Menurut Teten tim BPKP akan berkantor di Kemkop dan UKM untuk memastikan data penerima clear and clean. Kerjasama kedua belah pihak akan terus dilakukan, agar setiap bantuan dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tepat sasaran dan terserap dengan baik. KemenkopUKM terus secara aktif bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk Himbara untuk menyalurkan BPUM ini.

Target total BPUM adalah 12 juta penerima manfaat, dan sudah mulai disalurkan sejak 17 Agustus 2020. Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun.

Pada tahap awal, BPUM telah disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat, melalui BRI dan BNI, dengan rincian BRI telah menyalurkan BPUM kepada 683.528 penerima manfaat, dengan total penyaluran Rp1,64 triliun, dan BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp760 miliar.

Tercatat hingga 19 Agustus 2020, BPUM telah disalurkan di 34 provinsi, untuk 1 juta penerima manfaat pada tahap awal, dengan total yang telah tersalurkan mencapai Rp2,4 triliun. Kesuksesan BPUM ini karena ada dukungan penuh seluruh rakyat Indonesia, pemerintah daerah, dan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Teten berharap dapat terus bersinergi dalam pelaksanaan seluruh rangkaian program PEN, seperti yang selama ini sudah terjalin sinergis dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekretaris Kabinet (Setkab), Kementerian Pertahanan (Kementan), Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), Satgas PEN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), OJK, Kemenkoperekonomian, BPKP, dan Dukcapil.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menjadi penyalur Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta kepada 316 ribu pelaku usaha pada tahap pertama penyaluran setelah diluncurkan Presiden Joko Widodo.

Dalam rangkaian HUT RI dan bagian dari program pemulihan ekonomi, BNI dipercaya Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan Bantuan Presiden Produktif. Demikian ditegaskan oleh Direktur Utama BNI Herry Sidharta di Istana Negara.

BNI dipilih menjadi bank penyalur karena mampu menyediakan sistem penyaluran yang terintegrasi dari pembukaan rekening secara kolektif sampai tahap pengawasan pencairan. BNI mampu memberikan kemudahan penerima dalam proses pembuatan rekening dengan sistem burekol atau buka rekening kolektif.

Para penerima bantuan yang merupakan nasabah PNM Mekaar itu hanya perlu melakukan proses aktivasi rekening sebelum buku tabungan dan kartu debit dapat diambil di cabang BNI. Proses aktivasi rekening ada di seluruh cabang BNI dan bank BUMN ini akan menyediakan tempat aktivasi rekening khusus bagi daerah yang berjarak cukup jauh dari cabang BNI terdekat.

BNI turut mempersiapkan dashboard bagi Kementerian Koperasi dan UKM yang dapat dimanfaatkan untuk memantau proses penyaluran daring. Adapun 316 ribu penerima itu ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebagai lembaga pengusul.

Penyaluran bantuan sosial ini bukan yang pertama bagi bank BUMN ini karena sebelumnya juga dipercaya pemerintah menyalurkan bantuan lain di antaranya Program Keluarga Harapan, Bantuan Program Sembako, Program Indonesia Pintar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

BNI juga dipercaya menyalurkan program Kartu Prakerja, beasiswa Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kementerian PUPR, dan penyaluran bantuan sosial bibit dari Kementerian Pertanian.

Selain memberikan fitur dan kemudahan dalam proses penyaluran bantuan, BNI menjamin keamanan nasabah dengan menerapkan standar yang tinggi terhadap keamanan data transaksi keuangan.