Pembunuh Jurnalis Dapat Grasi Dari Presiden, Ini Kata Demokrat

Pemberian grasi oleh presiden Jokowi tertanggal 8 Desember 2018 kepada terpidana pembunuhan berencana jurnalis Radar Bali I Nyoman Susrama seolah menunjukkan keberpihakan presiden terhadap pembunuh

Pembunuh Jurnalis Dapat Grasi Dari Presiden, Ini Kata Demokrat

MONITORDAY.COM - Pemberian grasi oleh presiden Jokowi tertanggal 8 Desember 2018 kepada terpidana pembunuhan berencana jurnalis Radar Bali I Nyoman Susrama seolah menunjukkan keberpihakan presiden terhadap pembunuh.

Demikian disampaikan Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat berbincang dengan Monitorday.com di Jakarta, Selasa (29/1/19). 

"Pemberian grasi pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjera menunjukkan dia (Jokowi) berpihak pada pembunuh, bukan pada hukum," ujar Ferdinand. 

Jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tewas dibunuh secara sadis karena menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yaitu proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Terlebih, kata Ferdinand, kasus yang ditangani oleh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa adalah kasus korupsi. 

"Jadi Jokowi hanya retorika belaka soal pemberantasan korupsi," tegasnya. 

Belum lagi, jika mengacu pada jawaban presiden terkait grasi, Jokowi lepas tangan dan menyerahkannya ke Menkumham.

"Maka jelas pesan dan kesimpulannya. Pertama, grasi itu bukan kehendak presiden tapi kehendak pihak lain yang tak bisa ditolak oleh Jokowi dan mungkin tak berani ditolak Jokowi," tutur Ferdinand. 

"Kedua, grasi itu tampak sebagai kehendak dari partai PDIP makanya Jokowi menyuruh tanya Menkumham. Semua tau, Menkumham ini dari PDIP," imbuhnya.