Pembiayaan Ultra Mikro Selamatkan Rakyat Kecil

Pembiayaan Ultra Mikro Selamatkan Rakyat Kecil
Menteri Keuangan Sri Mulyani/ net

MONITORDAY.COM - Memberi kail bukan memberi ikan. Ungkapan itu mewakili upaya Pemerintah dalam menggulirkan skema bantuan bagi rakyat kecil. Jika Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka pembiayan Ultra Mikro (UMi) menyasar usaha ultra mikro. Walaupun bagian dari bantuan sosial, UMi tetap merupakan pinjaman yang harus dikembalikan dan diharapkan dapat bergulir secara berkelanjutan.  

Skema ini menyentuh jutaan rakyat di lapisan bawah. Kementerian Keuangan Mencatat sejak digulirkan pada 2017 sampai 15 Desember 2021, secara kumulatif pembiayaan UMi telah melayani 5,37 juta pelaku usaha ultra mikro dengan nilai penyaluran lebih dari Rp 17,99 triliun, dan menjangkau 503 kab/kota dari 514 kab/kota se-Indonesia.

Negara menciptakan Badan Layanan Umum untuk mengelola program investasi pemerintah bagi mereka yang tidak memiliki akses ke perbankan. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Bagi sebagian rakyat Indonesia, modal dua atau tiga juta Rupiah bukan perkara mudah. UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Dengan modal kecil itu para penerima manfaat dapat memulai atau melanjutkan usahanya. 

Sebagai ilustrasi, tak sedikit tukang sayur atau penjual nasi uduk yang berhenti berjualan karena kehabisan modal. Mungkin dananya tersedot untuk keperluan rumah tangga atau sebab lain. Padahal itulah satu-satunya mata pencaharian atau sumber nafkahnya. 

Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Pembiayaan dan dukungan program pendampingan yang diperoleh oleh para pelaku usaha adalah bukti dari kehadiran pemerintah dan bahwa APBN digunakan untuk mendukung para pelaku UMKM. Ada juga program pendampingan dan pelatihan yang disediakan BLU PIP melalui program bersama sahabat UMi juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha agar tetap  bisa terus maju dan mengikuti tren pengembangan usaha

UMi ditargetkan untuk menyentuh pelaku usaha mikro yang tidak bankable. Para penerima kredit UMi yang terbantu dan dapat berdaya memperbaiki taraf hidupnya. Lewat mana distribusinya? Cek di Pegadaian, Mekaar (PNM), dan beberapa Koperasi Simpan Pinjam atau Baitul Mal Wa Tamwil (BMT).