DPR Sebut RUU PKS Terancam Ditunda
Itu bukan carry over sehingga konsekuensinya harus dibahas dari awal begitu.

MONITORDAY. COM - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terancam ditangguhkan karena suatu, sebab Badan Legislatif (Baleg) DPR menyatakan RUU PKS bukan salah satu RUU yang dilungsurkan atau carry over dari DPR periode 2014-2019.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan pembahasan RUU PKS yang masuk dalam Prolegnas 2020 harus dimulai dari awal lagi.
"Itu bukan carry over sehingga konsekuensinya harus dibahas dari awal begitu," kata di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Rabu (05/02/2020).
Lebih lanjut, Ace mengatakan pihaknya siap melanjutkan pembahasan RUU PKS jika Baleg DPR merekomendasikannya sebagai salah satu RUU yang dilungsurkan dari DPR periode sebelumnya. Meski demikian, Komisi VIII akan melihat kembali draf RUU PKS yang pernah dibahas DPR.
"Makanya kita lihat, harusnya kita lihat karena kan tidak bisa langsung dari bawah," jelasnya.
Selain itu, Ace mengatakn pihaknya ingin agar RUU PKS disinkronisasi dengan RUU KUHP yang juga sedang dibahas DPR. Ia berharap pemidanaan kekerasan seksual sebaiknya dimuat dalam RUU KUHP.
Sementara itu, RUU PKS membahas mengenai pencegahan kekerasan seksual serta rehabilitasi dan perlindungan terhadap korban. Bahkan, Komisi VII dalam pembahasan RUU PKS juga melibatkan Komisi III DPR.
"Ada aspirasi bahwa pembahasan UU PKS bukan hanya di Komisi VIII tapi juga bersama Komisi III. Makanya kemudian bukan hanya Panja tapi Pansus. Karena aspek pemidanaan dari UU itu kan sebetulnya domain dari Komisi III Sementara kita di komisi 8 lebih kepada aspek pencegahan, rehabilitasi korban, dan perlindungan terhadap korban," tuturnya.