Terkait Usul Penarikan UU MD3, DPR Didesak Segera Berkonsultasi dengan Presiden

Bambang Soesatyo mengakui memang sudah banyak usulan-usulan yang masuk ke DPR terkait UU MD3.

Terkait Usul Penarikan UU MD3, DPR Didesak Segera Berkonsultasi dengan Presiden
Foto : Ruang Rapat Paripurna DPR

MONITORDAY.COM - Presiden Jokowi hingga kini belum menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Terkait hal ini, DPR pun kemudian didesak segera berkonsultasi dengan Presiden soal kemungkinan penarikan UU tersebut.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengakui memang sudah banyak usulan-usulan yang masuk ke DPR terkait UU MD3.

“Pokoknya kita terima dengan baik, dari yang masuk akal, maupun yang tidak masuk akal diterima dengan baik,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin, (3/5/2018).

Namun pria yang akrab dipanggil Bamsoet ini tidak menyebutkan siapa saja yang memberikan usulan tersebut. Kemudian terkait UU ini Bamsoet menyatakan bahwa masyarakatlah yang menilai apakah harus diberlakukan atau tidak. DPR menurutnya hanya memahami bahwa jika presiden tidak menandatangani dalam waktu 30 hari sejak disahkan, maka UU MD3 akan tetap diberlakukan, dan Jika publik tidak menerimanya, dipersilahkan diajukan ke MK.

Meski demikian, Bamsoet tetap berharap agar Presien Jokowi bisa bersedia untuk menandatangani UU tersebut.

“Kami sih berharap presiden menandatangani sesuai dengan ketentuan yang ada, kalaupun presiden tidak menandatangani, kami dapat memahami dan menunggu sampai 30 hari yaitu akan jatuh pada tanggal 14 atau 15 maret,” terang Bamsoet.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR pembukan masa masa sidang IV, yang digelar pada Senin, (5/3/2018), Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate memberikan intrupsi agar DPR menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi  terait UU MD3

“Masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar Pimpinan DPR segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan Paripurna terkait UU MD3,” Ujar Johnny.

[Mrf]