Patuhi Aturan KPU, Sandiaga Menolak Masuk Pesantren dan Pilih Foto-foto

Patuhi Aturan KPU, Sandiaga Tidak Memasuki Pesantren Al Adzkar di Pamulang

Patuhi Aturan KPU, Sandiaga Menolak Masuk Pesantren dan Pilih Foto-foto

MONITORDAY.COM – Ada yang menarik dalam gelaran acara ‘Sehari Bersama Sandi’, Sabtu (20/10) kemarin di Tangerang Selatan, Pasangan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Sandiaga Uno dijadwalkan bertemu dengan pengurus Pesantren Al-Adzkar, Tangerang Selatan.

Namun demikian, Sandiaga pun samasekali tidak memasuki area Pesantren, melainkan hanya berfoto-foto. Menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU yang melarang kampanye di lembaga-lembaga pendidikan termasuk lembaga non formal, seperti Pondok Pesantren.

"Tadinya ada doa di rumah Haji Ali Rahmat, tapi ternyata ada di dalam fasilitas pendidikan. Jadi mengikuti peraturan KPU dan imbauan Bawaslu untuk menjauhi fasilitas pendidikan, kami putuskan foto-foto saja di sini, nanti baca doa dipimpin Pak Presiden (Presiden PKS)," jelas Sandiaga di depan Pesantren Al-Adzkar, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (20/10).

Dalam kegiatannya, Sandiaga ditemani oleh ketua umum PKS, Shohibul Iman. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu akhirnya memutuskan untuk turun dari mobil hanya sampai ke depan gerbang pesantren.

"Kami ingin taat aturan, taat asas, dan kami kan ingin memberi contoh juga dalam pendidikan politik kita," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sohibul Iman mengatakan keputusan tak jadi masuk ke area pesantren sebagai bentuk kehati-hatian.

Menurut dia, panitia sudah berkoordinasi dengan Panwaslu soal izin berkampanye di pesantren.

"Nah, kami ya walaupun kemarin teman-teman panitia sudah berkoordinasi dengan Panwaslu, selama tidak ada yel-yel kampanye, itu boleh. Tapi kami, demi kehati-hatian, namanya sudah masuk melihat massa kan susah jaga ini juga kan. Tahu-tahu 'dua... dua...' gitu kan. Ada kekecewaan iya, tapi kita hati-hati saja," Jelas Shohibul Iman.

Sebelumnya, pada kesempatan lain, Sandiaga pun menunjukkan ketaatannya terhadap KPU untuk tidak berkampanye di lembaga pendidikan.