Pasal Karet dalam RUU Pertanahan Rugikan Warga Sipil

Dalam RUU Pertanahan banyak pasal karet yang memuat ancaman kriminal dan diskrimiatif terhadap petani, masyarakat adat, serta aktivis agraria.

Pasal Karet dalam RUU Pertanahan Rugikan Warga Sipil

MONITORDAY.COM - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, dalam RUU Pertanahan banyak pasal karet yang memuat ancaman kriminal dan diskrimiatif terhadap petani, masyarakat adat, serta aktivis agraria.

"Pasal karet tersebut antara lain dimuat dalam bab hak atas tanah, bab penyidik pengawai negeri sipil, dan ketentuan pidana," katanya dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019). 

Ia kemudian mengatakan, hak warga negara, termasuk petani dan masyarakat adat, atas tanah dan sumber agraria lainnya telah dijamin konstitusi, yakni dalam Undang-Undang Pokok Agraria, UU Perlintan, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dengan RUU Pertanahan pasti pasal-pasal karet. Pasal-pasal yang berpotensi memidanakan petani, masyarakat adat, masyarakat di pedesaan itu akan semakin banyak yang berpotensi untuk dijadikan alat merepresi," ujar Dewi.

Selain pasal karet, ada sembilan masalah lainnya dalam RUU Pertanahan. Karena masalah-masalah tersebut, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) meminta DPR dan pemerintah tak mengesahkan RUU Pertanahan dalam sidang paripurna pada 24 September 2019 mendatang. KNPA meminta RUU tersebut dibatalkan seluruhnya.

"Itulah kenapa kita memastikan RUU Pertanahan tidak disahkan. Bahkan kita tolak dengan kualitas RUU yang buruk sekali," tandasnya.