Mulai Juni 2017, Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat Dua Kali Lipat
Pemerintah meningkatkan santunan kecelakaan lalu lintas hingga dua kali lipat

MONDAYREVIEW.COM – Pemerintah meningkatkan santunan kecelakaan hingga dua kali lipat bagi para pengguna angkutan umum maupun para pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Kenaikan santunan ini ditetapkan melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pertama, PMK Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau.
Kedua, PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan
"Kedua PMK ini ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni 2017," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, (12/5).
Menurutnya, mulai 1 Juni 2017 diperkirakan sudah akan terlihat peningkatan arus pengguna jalan maupun arus penumpang dari berbagai moda.
"Sebelum Idul Fitri terjadi puncak perjalanan ke mana-mana, ada pulang kampung, ada pulang ke mertua ada ke siapa saja, tapi mereka silaturahmi antar masyarakat, antar keluarga butuh fasilitas dan volume traffic besar probabiliti kejadian tidak dikehendaki," katanya.
Berikut rangkuman perubahan besar santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
1. Santunan meninggal dunia (ahli waris): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal): Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta
4. Manfaat tambahan (baru): Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.