Menguak Dugaan Bisnis dalam Tingginya Tarif Rapid Test

Mahalnya tarif rapid test di beberapa tempat, sempat mencuatkan isu adanya pihak yang memanfaatkan rapid test untuk mengambil keuntungan bisnis.

Menguak Dugaan Bisnis dalam Tingginya Tarif Rapid Test
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Rapid test menjadi salah satu syarat apabila anda akan melakukan perjalanan pada masa normal baru. Hal ini membuat banyak lembaga kesehatan membuka layanan ini. Setelah melakukan rapid test, seseorang akan diberikan surat pernyataan negatif atau reaktif Covid-19. Namun tarif untuk rapid test beragam tergantung tempat dilaksanakannya rapid test. Mahalnya tarif rapid test di beberapa tempat, sempat mencuatkan isu adanya pihak yang memanfaatkan rapid test untuk mengambil keuntungan bisnis.

Berdasarkan hasil penelusuran mondayreview, di tiga RS di Jakarta, masing-masing menerapkan harga yang berbeda ada yang Rp 290.000, Rp 350.000, hingga Rp 425.000. Padahal Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19 maksimal Rp 150.000 yang ditetapkan 6 Juli 2020. Pengamat Kesehatan Vincent Harjanto menilai memang ada bisnis yang dilakukan RS/Klinik di balik penerapan harga rapid test yang mencapai Rp 300.000 sampai Rp 400.000.

Vincent menambahkan seharusnya klinik dan rumah sakit taat dengan aturan harga maksimal rapid test yang ditetapkan pemerintah. Mengingat harga asli rapid test yang diimpor sebesar 3 dollar, atau Rp 45.000, harga 150.000 sudah cocok untuk menjadi batas atas harga rapid test. Di atas itu artinya ada kepentingan bisnis. Hal ini tidak bijak karena merugikan konsumen.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menilai harga yang sudah ditetapkan RS/Klinik saat ini sudah sesuai dengan segala perhitungan yang seharusnya. Jika harga tidak sesuai dengan perhitungan, maka RS/Klinik dianggap akan kesulitan ekonomi. Terlebih jika yang mengadakan rapid test adalah klinik, rumah sakit atau laboratorium swasta. Dimana lembaga kesehatan swasta mempunyai orientasi profit oriented.

Menurut Randy Teguh selaku Sekjen Gabungan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab), harga asli rapid test tersebut belum termasuk biaya pemeliharaan dan pajak. Sehingga menurutnya wajar apabila rumah sakit atau klinik menetapkan harga yang agak mahal. Randy mencontohkan bahwa gudang penyimpangan rapid test suhunya harus terkontrol dan bersih. Belum lagi biaya pelatihan untuk dokter dan perawat, semua itu menjadi biaya operasional yang tetap harus dihitung oleh pengusaha Alkes.

Randy juga mengingatkan bahwa saat melakukan rapid test, perawat harus menggunakan APD lengkap. Lalu pasti ada biaya jasa untuk perawat yang bertugas. Beban biaya itu dikenakan kepada masyarakat yang melakukan rapid test. Hal ini menurutnya yang tidak diperhatikan banyak orang. Karena itu biaya Rp350.000 – Rp400.000 masih wajar.

Di tengah polemik soal bisnis rapid test, secercah harapan datang dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi RI. BPPT berhasil membuat alat rapid test seharga Rp75.000, alat ini rencananya akan diproduksi secara massal sebanyak 1 juta unit per bulannya. Pada tahap awal akan diproduksi terlebih dahulu sebanyak 100.000 kit alat rapid test. produk rapid test ini merupakan kolaborasi dari hasil pengembangan BPPT, UGM Yogyakarta, Unair Surabaya dan PT Hepatika Mataram yang secara resmi diluncurkan pada 20 Mei lalu.

Alat rapid test ini sudah menjalani uji validasi. Hasilnya di hampir 10 ribu pasien atau pun kepada orang-orang yang memerlukan rapid test. Dari situ didapatkan sensitivitasnya 98,4 persen untuk IgG dan IgM 74 persen. di hampir 10 ribu pasien atau pun kepada orang-orang yang memerlukan rapid test. Dari sana didapatkan sensitivitasnya 98,4 persen untuk IgG dan IgM 74 persen. Selain rapid test, BPPT juga menyebutkan pihaknya telah menyiapkan alat PCR kit yang merupakan hasil kolaborasi dari BPPT, PT Biofarma dan Nusantics serta divalidasi oleh Balitbangkes dan Eijkman.