Membangun Infrastruktur Riset Nasional

Dewan Riset Nasional sendiri dulu dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 untuk mendukung Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) dalam merumuskan arah, prioritas, dan kebijakan pemerintah di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Membangun Infrastruktur Riset Nasional
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Riset merupakan salah satu bidang dimana Indonesia masih tertinggal di dalamnya dibanding negara-negara lainnya. Hal ini karena para peneliti di Indonesia belum bisa benar-benar fokus untuk meneliti. Aktifitas seorang peneliti di Indonesia seringkali mesti diiringi dengan kegiatan lain seperti mengajar dan mengurus administrasi di instansi seperti kampus. Hal ini membuat iklim riset di Indonesia belum seperti di negara-negara maju lainnya.

Anggaran riset di Indonesia pun terbilang tidak terlalu besar. Kebijakan pemerintah pun belum benar-benar pro dengan riset. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa ini. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah membubarkan Dewan Riset Nasional karena diklaim sebagai lembaga yang tidak banyak bermanfaat untuk bangsa. Lantas bagaimanakah dampak pembubaran DRN bagi riset di Indonesia? Dewan Riset Nasional sendiri dulu dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 untuk mendukung Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) dalam merumuskan arah, prioritas, dan kebijakan pemerintah di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang diterbitkan pada tahun lalu terbaru, fungsi DRN yang sebelumnya baru memberi masukan dan pertimbangan hanya pada Menristek, dinaikkan levelnya ke level negara.Artinya, nasihat dan pertimbangan terkait riset dan teknologi kini bukan hanya diberikan pada satu kementerian saja tapi bisa pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, dan lembaga lain. Dalam konteks ini, pembubaran DRN adalah hal yang baik.

Setelah pembubaran DRN, langkah selanjutnya adalah membuat peraturan turunan yang jelas terkait siapa lembaga yang menjadi pengganti DRN di level negara, yang memberikan rekomendasi kebijakan riset dan inovasi baik diminta maupun tidak.Lembaga penasehat yang akhirnya ditunjuk ini harus memiliki kualifikasi ilmiah untuk memberikan rekomendasi. Proses ini penting agar pembuatan kebijakan dapat berlandaskan riset terkini, bukan saja yang sifatnya terapan tapi juga riset dasar baik ilmu alam maupun sosial yang dapat membayangkan permasalahan yang mungkin belum ada pada masa sekarang.

Menurut editor theconversation.com Luthfi T. Dzulfikar, ada persoalan infrastruktur riset negara yang belum cukup memfasilitasi keberlanjutan antara riset dan penerapannya dalam kebijakan publik. Padahal, Indonesia juga memiliki berbagai repositori dan sumber data penelitian, baik di kampus, lembaga swadaya Masyarakat, di lembaga nasional seperti melalui Science and Technology Index (SINTA) dan Repositori Ilmiah Nasional (RIN).

Di dalam berbagai lembaga tersebut juga tersebar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang memuat peraturan perundang-undangan dan naskah akademiknya. Masalahnya, belum ada ekosistem yang dapat menghubungkan secara efektif antara riset yang ada, naskah akademik yang hendak dibuat, dan kebijakan publik. Padahal keterhubungan inilah yang merupakan jantung dari kebijakan publik berbasis sains yang selama ini diidamkan.

Di beberapa negara seperti Inggris, misalnya, terdapat Altmetric yang mulai mampu mengidentifikasi dokumen kebijakan mana saja yang melakukan pengutipan hasil riset. Saya juga telah mengusulkan dibangunnya sebuah Repositori Kebijakan Nasional guna memfasilitasi kesinambungan antara tiga poin tersebut. Repositori kebijakan ini bisa dilengkapi dengan teknologi kecerdasan buatan untuk memetakan apakah dokumen kebijakan publik di level nasional sudah berlandaskan riset.

Infrastruktur seperti ini penting untuk menggiatkan literasi riset di kalangan legislator dan para stafnya, terutama di era manajemen riset yang dewasa ini tidak lagi terpusat di lembaga tertentu. Dengan ini, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa rekomendasi dari lembaga apapun yang pada akhirnya menggantikan fungsi DRN benar-benar menjamin berbagai riset akan mempengaruhi kebijakan publik, sekecil apapun itu.