Minimalisir Pelanggaran PPDB, Kemendikbud Akan Verifikasi SKTM

Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini mengingat maraknya pemalsuan SKTM sejak diberlakukannya sistem zonasi sekolah mulai tahun 2018 lalu.

Minimalisir Pelanggaran PPDB, Kemendikbud Akan Verifikasi SKTM
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM – Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini mengingat maraknya pemalsuan SKTM sejak diberlakukannya sistem zonasi sekolah mulai tahun 2018 lalu.

Permendikbud di tahun ini tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas, misalnya SKTM harus diverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad,dalam keterangan tertulis, Selasa (1/1).

Hamid meminta, agar masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya.

“Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” ujarnya.

Selain itu, Dia juga mengimbau kepada media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga dapat mendorong pihak yang menerbitkan SKTM untuk melakukan verifikasi.

“Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan (SKTM). Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi pemda yang mengeluarkan,” ucap Hamid.

Terkait sistem Zonasi, Hamid mengungkapkan bahwa saat ini Kemendikbud masih menggodok untuk mematangkan Permendikbud terkait hal tersebut. Ia menuturkan Permendikbud tentang sistem zonasi ditagtekan terbit pada minggu kedua Januari 2019, setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah.

Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona,” ungkapnya.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran, sehingga lebih menjamin pemerataan akses pendidikan.

Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guru untuk mempermudah redistribusi guru di berbagai daerah. (Desliana Maulipaksi).