Menyorot Netralitas ASN dalam Pilkada
Saat ini tercatat 790 temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 64 laporan dari masyarakat.

MONDAYREVIEW.COM – Aparat Sipil Negara (ASN) yang pada masa lalu bernama Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan ujung tombak dari kinerja eksekutif dalam birokrasi. Sukses atau tidaknya program pemerintah sangat bergantung kepada kinerja ASN dalam setiap tingkatannya. Karena posisinya yang strategis dan vital tersebut, maka ASN dilarang untuk berpolitik praktis. Hal tersebut karena dikhawatirkan akan mengganggu kinerja utama ASN sebagai pelayan masyarakat. Peraturan perundang-undangan menetapkan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya selama pemilu baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada.
Sayangnya di lapangan Bawaslu masih sering menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait netralitas dalam pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut, pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui media sosial menjadi tren tertinggi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan, jika dilakukan oleh ASN maka termasuk pelanggaran. Menurut Abhan komisioner Bawaslu RI, pemberian dukungan melalui media sosial memang menjadi tren paling tinggi dari 16 bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN terkait netralitas.
Saat ini tercatat 790 temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 64 laporan dari masyarakat, kemudian hasilnya 767 kasus ditindaklanjuti rekomendasi ke KASN dan 87 kasus bukan pelanggaran.
Abhan menjelaskan netralitas ASN secara prinsip adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun. Diakui Abhan, persoalan netralitas ASN biasanya dihadapi daerah yang memiliki calon petahana pada pilkada karena mereka punya akses di jajaran birokrasi daerahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, ASN yang mengaku sulit menjalankan netralitas pasti orang yang memiliki jabatan. Menurutnya orang yang tidak punya jabatan tidak akan demikian, tidak akan sulit melaksanakan netralitas ASN.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menambahkan netralitas ASN merupakan persoalan yang perlu diwaspadai pada pelaksanaan pilkada. Sejalan dengan SKB 5 menteri, kami melakukan rakor netralitas ASN setiap minggu, rakor pilkada, dan rakor perkembangan COVID-19.
Guna mengatasi pelanggaran yang terus berulang perihal netralitas ASN, perlu komitmen dari semua pihak dan ketegasan dari pemerintah untuk menertibkan hal tersebut. Terlihat hari ini belum ada hukuman yang setimpal bahkan membuat efek jera bagi ASN yang tidak netral. Justru yang melakukan pelanggaran seolah hanya didata saja tanpa ada tindak lanjut. Hal ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi mereka.
Masyarakat juga mesti berpartisipasi aktif mengawasi ASN yang tidak netral dengan memantaunya di media sosial atau di dunia nyata. Pengawasan dari masyarakat akan membuat ASN berpikir dua kali guna melakukan pelanggaran. Reformasi birokrasi hendaknya bisa diterapkan dalam berbagai sektor termasuk soal netralitas ASN dalam perpolitikan negara.