Menteri PPPA Tegaskan Pentingnya RUU PKS

MONITORDAY.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera disahakan.
"Urgensinya sangat besar. Kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga pola pikir masyarakat secara luas," kata dia dalam siaran pers yang diterima Jumat (15/1/2021).
Bintang mengatakan, RUU PKS merupakan bentuk komitmen dan perwujudan mandat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta keprihatinan yang tinggi terhadap jumlah perempuan korban kekerasan yang terus meningkat.
"Kita harus bisa melindungi generasi selanjutnya dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual," tuturnya.
Seperti diketahui, DPR akan membahas RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sebelumnya, RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas 2020 karena menunggu kepastian dari aspek hukum yang masuk dalam ranah pembahasan RUU KUHP.
Menurut Bintang Darmawati, pengesahan RUU PKS tidak dapat ditunda lagi karena kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah terus meningkat.
"Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) selama 2020 mencatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 orang," ungkapnya.
Bintang mengatakan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mulai dari konsep, naskah akademik, hingga kesepakatan dalam bentuk RUU telah melalui proses yang sangat panjang.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengisi celah kekosongan hukum mulai dari pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi yang berperspektif korban dan memberikan efek jera pada pelaku," demikian kata Menteri PPPA.