Banyak Pemilih Belum Terdata, Bawaslu Minta KPU Dan Kemendagri Sinkronkan DPT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri untuk melakukan sinkronisasi data pemilih

Banyak Pemilih Belum Terdata, Bawaslu Minta KPU Dan Kemendagri Sinkronkan DPT
Bawaslu / Net

MONITORDAY.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri untuk melakukan sinkronisasi data pemilih.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa antara KPU dan Mendagri mesti terus melakukan pencocokan kepada 31 juta lebih data pemilih yang sampai saat ini belum sinkron. 

"Saya kira, temuan data yang tidak sinkron ini harus dikonsolidasikan dengan KPU. Jadi semangatnya harus terus mensinkronisasikan data," jelas Afif di Jakarta, Senin (8/10). 

Sebelumnya Kemendagri telah menemukan beberapa data pemilih yang tidak Sinkron. Afif pun memaparkan bahwa temuan ini harus dikroscek dan dipahami secara hati-hati. Makanya, terang Afif pihak Bawaslu maupun KPU dan Kemendagri dalam waktu dekat ini akan kembali bertemu guna menyelesaikan temuan-temuan ini.

"Temuan ini sebaiknya dijadikan pengingat bagi KPU bahwa sangat memungkinkan ada temuan data pemilih yang tidak sinkron. Dengan begitu, proses sinkronisasi harus dilakukan kembali," pungkas Afif.

Disamping itu, sebelumnya, komisioner KPU, Viryan pun memang telah mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak terkait data pemilu 2019. Selain karena masa perbaikan Data Pemilih Tetap (DPT) selama 60 hari itu akan berakhir pada 15 November 2018.

"Berapakah jumlah pemilih yang nanti ditetapkan pada 15 November ? Kami ingin mendapatkan masukan," ujar Viryan di Jakarta, Sabtu (6/10). 

Viryan menambahkan, soal temuan data pemilih menurut Kemendagri yang tidak Sinkron itu mencapai 31.975.830. Data sebanyak ini merupakan data pemilih yang telah melakukan perekaman data e-KTP namun belum terdaftar di DPT.

"Karena angkanya sebesar itu, perlu dilakukan upaya melindungi hak pilih masyarakat secara terstruktur, masif dan partisipatif," tegas Viryan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini KPU telah mendirikan Posko layanan gerakan melindungi hak pilih (GMHP) di seluruh Indonesia.