ICW: Penyalahgunaan Anggaran Jadi Modus Korupsi Terbanyak

154 kasus penyalahgunaan anggaran, anggaran desa paling banyak dikorupsi

ICW: Penyalahgunaan Anggaran Jadi Modus Korupsi Terbanyak
Korupsi

MONITORDAY.COM Pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) penyalahgunaan anggaran merupakan modus korupsi yang paling sering digunakan sepanjang tahun 2017, anggaran desa merupakan sektor paling banyak dikorupsi.  Modus ini mencapai 154 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

“Selanjutnya diikuti oleh penggelembungan harga (mark up) dan pungutan liar dengan masing-masing sebanyak 77 kasus dan 71 kasus. Sementara, modus terkait dengan suap dan gratifikasi sebanyak 44 kasus,” ujar Koordinator Divisi Investigasi, Febri Hendri lewat pesan elektronik, Selasa (20/2/2018).

Sementara itu berdasarkan sektor, anggaran desa merupakan sektor paling banyak korupsi dengan total 98 kasus dengan kerugian negara RP 39,3 miliar. Urutan kedua yakni, sektor pemerintahan sebanyak 55 kasus dengan kerugian negara Rp255 miliar.

 “Pendidikan berada di urutan ketiga terbanyak dengan jumlah kasus dan kerugian negara berturut-turut 53 kasus dan Rp81,8 miliar,” imbuh Febri.

Lembaga terbanyak tempat terjadi korupsi adalah pemerintah kabupaten dengan kasus sebanyak 222 dengan kerugian negara Rp1,17 triliun. Kedua, pemerintah desa sebanyak 106 kasus merugikan negara Rp33,6 miliar. Dan ketiga adalah pemerintah kota dengan jumlah 45 kasus dan kerugian negara Rp159miliar.

Selain itu, objek korupsi terkait perizinan pun menjadi terbanyak kedua setelah penyalahgunaan APBD yaitu, enam kasus. Modus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah beragam, paling banyak adalah suap menyuap. Ada sekitar 11 kasus korupsi yang bermodus suap menyuap.

ICW menilai, banyaknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah, dilakukan untuk mengejar biaya kampanye yang memakan dana besar. Selain itu kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan politik.

[Suandri Ansah]