Ajukan PK ke MA, pengacara Ahok : Kehilafan Hakim Sangat Banyak Saat Sidang Ahok
Josefina menyatakan bahwa kekhilfan hakim pada saat sidang Ahok sangat banyak.

MONITORDAY.COM - Terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), terkait kasus penodaan agama yang menimpanya. Ahok melalui pengacaranya menyampaikan beberapa hal yang masuk dalam draf PK yang diajukan ke MA, salah satunya berkiatan dengan kasus Buniyani.
“kenapa Buniyani dipidana itukan karena terbukti mengedit video pak Ahok. Tetapi kalimat yang ditambahkan itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan. Itu yang kami ajukan,” ujar pengacara Ahok, Josefina Agatha, Senin, (26/02), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Josefina menyebutkan bahwa dalam PK tersebut juga menyebut banyaknya kehilafan hakim saat persidangan Ahok.
“Kehilafan hakim sangat banyak sekali, pertimbangan kita sudah beberkan semua bahwa itu tidak sesuai dengan persidangan, kemudian tidak dipertimbangan juga, kemudian ahli-ahli dari pihak Ahok itu tidak dipertimbangkan kembali oleh hakim,” tegasnya.
Sementara Jaksa penuntut umum Sapto Subroto tidak menerima kehilafan hakim yang diajukan oleh terpidana Basuki Tjahja Purnama terhadap vonis bagi Buniyani. Hal ini karena tidak ada kaitannya antara vonis Buniyani yang terkena UU ITE dengan Ahok yang terlibat dalam kasus penodaan agama.
“Jadi perkara ahok dan perkara Buniyani merupakan hal yang berbeda, yang ini masalah ITE dan Ahok ini masalah penodaan agama, Jadi itu berbeda. Dan tidak ada fakta baru yang diungkapkan pada memori PK itu tidak ada,” ujarnya.
Jadi menurut Sapto, tidak ada alasan bagi terpidana Basuki Tjahaja Purnama tidak dijatuhkan vonis dalam kasus penodaan agama. “Ini tidak ada dalam pembuktiannya. Karena ini buktinya beda-beda,” tegasnya.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti telah melakukan tindak pidana dalam pasal 156a KUHP. Yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau malakukan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhdap suatu agama. Hingga kini Ahok sudah menjalani 9 bulan masa hukumannya.