Mengenal Abu Hanifah, Imam Mazhab Yang Diikuti Kelompok Taliban Afghanistan

MONITORDAY.COM - Perhatian dunia hari ini sedang berpusat pada kelompok Taliban Afghanistan. Kelompok ini berhasil merebut kekuasaan negara Afghanistan sesaat setelah kepergian tentara Amerika Serikat.
Berdasarkan berita terbaru, Taliban menjadikan Mazhab Hanafi (yang dianut Taliban) sebagai landasan konstitusi negara Afghanistan. Mazhab Hanafi merupakan mazhab yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah pada masa awal berkembangnya Islam.
Mazhab Hanafi menjadi salah satu dari 4 mazhab besar Ahlu Sunnah. Selain Hanafi, terdapat Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali yang dianut oleh seluruh umat Islam Ahlu Sunnah seluruh dunia. Lantas siapakah Imam Abu Hanifah yang menjadi sosok utama Mazhab Hanafi? Tulisan ini akan mencoba mengulas hal tersebut.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam magnum opusnya yang berjudul Al Fiqh Al Islamiy Wa Adillatuhu mengulas secara singkat profil Imam Abu Hanifah.
Nama asli Imam Abu Hanifah adalah Nu'man bin Tsabit bin Zuwatha Al Kufi. Beliau merupakan keturunan bangsa Persia. Lahir pada tahun 80 H. dan meninggal pada tahun 150 H. Semoga Allah merahmati beliau.
Abu Hanifah mengalami dua masa pemerintahan Dinasti Besar dalam Islam, yakni Umayyah dan Abbasiyah. Ada yang mengatakan bahwa beliau termasuk generasi at ba'ut tabi'in. Namun sebagian berpendapat bahwa beliau adalah generasi Tabi'in karena sempat bertemu dengan sahabat Anas bin Malik dan meriwayatkan hadits darinya.
Abu Hanifah belajar kepada ilmu hadits dan ilmu fiqih dari ulama-ulama besar pada zamannya. Dalam bidang fikih Abu Hanifah berguru pada Hammad bin Abi Sulaiman murid dari Ibrahim An Nakha'i. Beliau pernah menjadi pedagang kain di Kufah.
Imam Abu Hanifah menjadi ulama fikh di Irak. Dia sangat berhati-hati menggunakan hadits. Oleh karena itu dia banyak menggunakan qiyas dan istihsan. Hal ini menyebabkan beliau dijuluki sebagai ahlu ra'yi. Yang merupakan anti tesis dari ahlul hadits.
Metode pengambilan hukum Imam Abu Hanifah adalah Al Qur'an, Sunnah, Qiyas dan Istihsan. Istihsan menjadi corak khas yang dimiliki Mazhab Hanafi. Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, istihsan adalah tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Contohnya adalah saat Umar bin Khattab tidak menerapkan hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri. Hukum potong tangan bagi pencuri merupakan hukum asal. Sementara tidak memotong tangan merupakan hukum lainnya yang juga mempunyai dalil yang menguatkan.
Penggunaan istihsan tidak disepakati oleh seluruh Imam Mazhab. Imam Syafi'i menolak istihsan dan menganggapnya sebagai membuat syariat baru. Sementara sebagian ulama mazhab Maliki dan Hanbali masih menerima istihsan.
Murid-murid Imam Abu Hanifah yang termasyhur diantaranya:
- Abu Yusuf Ya'qub bin Ibrahim al-Kufi (113-182 H).
- Muhammad ibnul Hassan asy-Syaibani (132-789 H)
- Abul Huzail, Zufar ibnul Huzail bin Qais al-Kufi [110-158 H).
- Al-Hassan bin Ziyad al-Lu'lu'i (meninggal pada tahun 204 H).
Karya Imam Abu Hanifah dalam bidang Ilmu Kalam adalah Fiqh Akbar dan dalam bidang Hadits Musnad Abu Hanifah