Mendagri Minta Capres-Cawapres Komitmen Tak Berkampanye di Lembaga Pendidikan

Berjalannya masa kampanye untuk pilpres 2019, capres-cawapres diminta taati semua aturan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk untuk tidak mengadakan kampanye di lembaga pendidikan, gedung pemerintahan maupun terdapat ibadah.

Mendagri Minta Capres-Cawapres Komitmen Tak Berkampanye di Lembaga Pendidikan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/net

MONITORDAY.COM - Berjalannya masa kampanye untuk pilpres 2019, capres-cawapres diminta berkomitmen untuk taati semua aturan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk untuk tidak mengadakan kampanye di lembaga pendidikan, gedung pemerintahan, maupun tempat ibadah.

Hal ini dikatakan oleh Menteri (Mendagri) Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merujuk aturan KPU pasal 280 ayat 1 huruf h, terkait teknis pelaksanaan pemilu.

"Penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf membolehkan peserta pemilu hadir ketempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu," kata Tjahjo, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10).

Meski begitu, Tjahjo tidak melarang jika para calon peserta pemilu diundang oleh lembaga pendidikan, tempat ibadah maupun pemerintahan. Yang dilarang adalah, ketika diundang membawa atribut dan perangkat kampanye.

Menurut dia, harus bisa bedakan antara kampanye dengan sosialisasi. Ia mencontohkan, menghadiri undangan kampus yang melakukan sosialisasi dalam bentuk kampanye/gerakan bersama anti politik uang dan anti hoaks merupakan hal yang diperbolehkan.

"Apalagi jika penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu juga hadir pasti sangat mendidik masyarakat siswa dan juga mahasiswa. Prinsip kami setuju larangan kampanye di tempat-tempat yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu," ujar politisi PDIP ini.

"Mendagri mendukung penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu," pungkas Tjahjo.