Wartawan Senior Diringkus, Djoko Edhi: Ini Jalan Mundur Demokrasi
Djoko menilai seluruh muatan media online Teropong Senayan adalah produk jurnalistik

MONITORDAY.COM, Jakarta - Mantan Anggota Komisi III DPR RI, Djoko Edhi Abdurrahman mengkritik penangkapan oleh Polisi terhadap wartawan senior, Asyari Usman. Ia menilai seluruh muatan media online Teropong Senayan (TS) adalah produk jurnalistik, termasuk surat pembaca.
"Tulisan Asyari Usman adalah produk jurnalistik," kata Djoko dalam pesan tertulisnya, Sabtu (10/2/2018). Hal tersebut lantaran menurutnya TS terdaftar di Dewan Pers yang dilindungi UU No. 40 tentang Pers. "Terhadap produk jurnalistik, tak bisa main tahan, sangka dan dakwa. Itu otoritas Dewan Pers yang menentukan, memakai sejumlah fasilitas hukum pers," imbuhnya.
Djoko yang kini menjabat Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum PBNU itu menuturkan pidana bisa terjadi setelah Dewan Pers menyatakan tulisan Asyari bukan produk jurnalistik seperti status Facebook, Twitter atau milis. "Tidak berlaku pada pers online yang terdaftar di Dewan Pers," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pada era Orde Baru sekalipun tidak pernah dilakukan sembarang tangkap, dimana menurutnya produk jurnalistik dilindungi. Presiden Soeharto, kata Djoko, memberi peringatan lebih dulu kepada media. "Bukan penulisnya, hingga tingkat pembredelan," tukasnya.
"(Asyari) langsung ditangkap hanya karena Ketum PPP tak bahagia dengan tulisan itu," ucap Djoko. Djoko menerangkan apabila tulisan produk jurnalistik mengandung perbuatan melawan hukum, maka seharusnya Polisi lebih dulu meminta pendapat Dewan Pers.
"Belum pernah langsung menangkap penulisnya dan dijebloskan ke sel tahanan seolah pelaku kejahatan kekerasan. Ini jalan mundur demokrasi!" pungkasnya. Seperti diketahui, mantan wartawan BBC London, Asyari Usman diringkus pada Jumat (9/2). Ia dituduh membuat tulisan yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah, dengan pelapor Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPP, Romahurmuzy.
[Msa/Yst]