Kunjungan Cawapres 01 Ke Pesantren Dianggap Kampanye, Hasto Pertanyakan Unsur Pelanggaran Kampanye

Sekretaris Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN)  Capres - Cawapres Jokowi - KH. Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto meminta peninjauan ulang soal pelarangan kegiatan kampanye di Pesantren.

Kunjungan Cawapres 01 Ke Pesantren Dianggap Kampanye, Hasto Pertanyakan Unsur Pelanggaran Kampanye
Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf Amin Hasto Kristiyanto

MONITORDAY.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres - Cawapres Jokowi - KH. Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto meminta peninjauan ulang soal pelarangan kegiatan kampanye di Pesantren.

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat ditanya soal kunjungan KH. Ma'ruf Amin ke Pesantren yang sebenarnya sudah ada larangan berkampanye seperti di lembaga-lembaga pendidikan, salah satunya adalah Pesantren.

"Ya namanya kiai. Kalau kita lihat aturan itu harus melihat relevansinya di situ seperti dulu kita lihat penggunaan tempat-tempat ibadah banyak disalahgunakan, tidak diambil tindakan tegas. Jadi membuat aturan itu harus sesuai bagaimana aturan dalam praktek," jelasnya (11/10).

Hasto menegaskan, soal kunjungan KH. Ma'ruf Amin ke pesantren sama sekali sekali tidak memenuhi unsur kampanye. Bahkan, menurutnya kunjungan Cawapres nomor 01 itu juga tidak menggunakan fasilitas negara, maka semestinya tidak perlu dipersoalkan. Selain itu, Hasto juga menjamin bahwa tidak ada politik uang didalamnya.

"Sebaiknya kita sama-sama memahami yang penting tidak gunakan fasilitas negara, tidak melakukan money politic. Ini esensinya. Tapi ketika seseorang datang dalam komunitas rakyat di situ ya itu seharusnya ruang yang kita ini sama-sama dewasa menentukan boleh atau tidaknya," tegasnya.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebelumnya telah menegaskan soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan kepada seluruh peserta pemilu 2019. Bahkan Wahyu juga menghimbau kampanye tidak boleh dilakukan dirumah-rumah ibadah.

"Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan," jelas Wahyu (11/10)

Lembaga pendidikan yang dimaksud, menurutnya bisa formal ataupun nonformal. Pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang dilarang untuk berkampanye "Iya, pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk formal dan nonformal," Jelas Wahyu.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".