Menanti Jurus Setnov di Sidang Korupsi E-KTP
Persidangan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto masih menjadi perhatian publik. Di sidang keenam kali terungkap skema barter uang dolar.

MONDAYREVIEW-Jakarta, Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov tampak dalam kondisi sehat saat menghadiri sidang lanjutan kasus mega Korupsi e-KTP pada Kamis,(18/1). Sidang yang memasuhi tahap keenam ini, kembali mendengarkan keenam saksi dari Jaksa penuntut umum.
Pada sidang kali ini, JPU akan menghadirkan tujuh orang saksi namun yang hadir hanya enam orang. Dari enam orang ini merupakan saksi dari karyawan swasta dan mereka juga berkaitan dengan saksi keterangan dalam sidang sebelumnya yaitu skema barter yang dilakukan oleh Setnov.
Hasil persidangan sebelumnya, terkuak keterangan saksi yang menyebutkan bahwa barter dolar yang diduga dilakukan oleh Setnov senilai 2,6 juta dolar AS. Keterangan saksi ini menarik perhatian kuasa hukum Setnov dan mempertanyakan jumlah tersebut yang berbeda dengan dakwaan yang ada, yaitu sebesar 3,5 juta dolar AS.
Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, persidangan agar fokus dan konsen pada penerimaan uang yang diduga melibatkan Setnov. Ismail mengatakan bahwa, tim kuasa hukum akan meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU. "Kita akan buktikan, bahwa uang itu ada atau tidak ada. Apakah itu sampai pada pak Novanto atau tidak. Sumber uang itu dari mana, perhitungannya seperti apa. Ya ini yang saya kira kita akan fokus di situ." ujarnya
Sebelumnya, manta Ketua DPR ini disebut-sebut akan menjadi Justice Collaborator (JC), yang siap membongkar siapa saja yang terlibat dalam mega korupsi e-KTP. Namun, pihak Febry Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya telah mengarahkan terdakwa Setya Novanto agar mengajukan status sebagai ‘justice collaborator’ atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Jika ada permohonan untuk menjadi JC, tidak serta merta dikabulkan oleh KPK. Karena, menurut Febri, seseorang yang menjadi JC harus memenuhi tiga syarat yakni pertama, mengaku bersalah dan memang melakukan tindak pidana korupsi, kedua, membuka peran atau aktor lain yang lebih besar dan seterang-terangnya. “Syarat ketiga yakni seorang JC bukan lah pelaku utama,” katanya.
Apakah selain Setnov, ada aktor lain yang menikmati kucuran duit haram ini? Sepertinya, akan terkuak banyak kejutan baru dalam sidang lanjutan e-KTP.
(Elbach, Faisal Ma’arif)